![]() |
Undang-Undang No 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 |
Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020. Dalam
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimaksud Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam penjelasan Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2019
Tentang APBN 2020, dinyatakan bahwa strategi pelaksanaan pembangunan
dituangkan ke dalam lima Prioritas Nasional, yaitu: (1) Pembangunan Manusia dan
Pengentasan Kemiskinan; (2) Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah; (3) Nilai
Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja; (4) Ketahanan Pangan,
Air, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan (5) Stabilitas Pertahanan dan Keamanan. Kelima
Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program
Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam
RKP Tahun 2020 berikut ini.
Pertama, Prioritas Nasional
Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan ditujukan untuk (1) meningkatkan
keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang
terkendala dokumen kependudukan, (2) meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan
menuju cakupan kesehatan semesta, (3) meningkatkan pemerataan layanan
pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk, (4) meningkatkan daya tahan
ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan, (5) memajukan kebudayaan dan penguatan
karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi. Sasaran pembangunan manusia
adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan
meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Pemuda. Sementara
itu, pengentasan kemiskinan ditujukan untuk meningkatkan dan memeratakan
kesejahteraan masyarakat.
Kedua, Prioritas Nasional
Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah ditujukan antara lain untuk (1)
meningkatkan akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau,
(2) meningkatkan keterpaduan transportasi multimoda di kawasan tertinggal,
terdepan, dan terluar, (3) meningkatkan konektivitas koridor utama dan ke
kawasan prioritas, (4) mengembangkan angkutan massal perkotaan, (5) membangun infrastruktur
serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta penyiaran melalui
transformasi digital. Sasaran infrastruktur dan pemerataan wilayah adalah
meningkatnya konektifitas antar wilayah, meningkatnya indeks pembangunan
teknologi informasi dan komunikasi, meningkatnya ketahanan bencana terhadap
daya rusak air, dan terpenuhinya perumahan dan pemukiman layak, aman, dan
terjangkau untuk rumah tangga.
Ketiga, Prioritas Nasional
Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja ditujukan antara
lain untuk (1) meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah, (2) mempercepat transformasi struktural, (3)
meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing, (4) menurunkan defisit
neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan (5) membangun ekosistem
yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran
dari prioritas nasional ini adalah meningkatnya nilai tambah, investasi,
ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja pada sektor unggulan
pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif/digital.
Keempat, Prioritas Nasional
Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup ditujukan untuk (1)
meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan
berkualitas, (2) meningkatkan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air, (3)
meningkatkan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi, (4)
meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya
perubahan iklim, dan (5) mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana.
Sasaran strategis dari prioritas ini adalah: mencukupi kebutuhan konsumsi
pangan masyarakat; meningkatan kualitas, kuantitas dan aksesibilitas sumber
daya air untuk kebutuhan masyarakat dan perekonomian; terpenuhinya kebutuhan energy
nasional; meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan menurunkan Indeks Risiko
Bencana Indonesia.
Kelima, Prioritas Nasional
Stabilitas Pertahanan dan Keamanan ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan
kekuatan pertahanan, (2) meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama
pembangunan internasional, (3) menegakkan hukum dan anti korupsi, (4)
menanggulangi terorisme, meningkatkan keamanan siber, serta memperkuat keamanan
laut, dan (5) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menanggulangi
gangguan kamtibmas. Sasaran yang ingin dicapai melalui prioritas ini adalah
terjaganya stabilitas keamanan nasional; meningkatnya pelayanan dan
perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri; serta
terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang -
UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020,
ditegaskan bahwa APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja
Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Selnajutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang
- UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN
2020 dinyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan
sebesar Rp2.233. 196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga
triliun seratus Sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a) Penerimaan Perpajakan; b)
PNBP; dan c) Penerimaan Hibah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019
Tentang APBN 2020
Link download UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
Demikian informasi tentang Undang-Undang
- UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN
2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020). Semoga
ada manfaatnya.
Post a Comment for "UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG APBN 2020 "