![]() |
Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden - Perpres
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini
berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan
kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun
2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara
Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun2019
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun
2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Post a Comment for "PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA"