Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja; 2) bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sesuai dengan tujuan dan sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi atau BOS
Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang
dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang berada di
daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau
BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat
yang dialokasikan bagi
satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tentang Kriteria Penerima
Dana BOS Afirmasi ditegaskan dalam Pasal
3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS
Afirmasi diberikan kepada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD,
SMP, SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran
berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit
3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang
memiliki jumlah siswa paling
sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada
wilayah provinsi.Satuan pendidikan yang
memenuhi syarat ditetapkan
sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Tentang Kriteria Penerima
Dana BOS Kinerja ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS Kinerja
diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan
pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS
Kinerja, yakni sebagai berikut:
a. menerima
BOS Reguler pada
tahun anggaran berkenaan dan
tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi
data pokok pendidikan 3 (tiga) semester
terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh)
untuk SMP, dan 180 (seratus delapan
puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah
melaksanakan ujian nasional
berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan
zonasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menteri melakukan
penentuan peringkat terbaik
pada satuan pendidikan yang
memenuhi syarat sebagai Penerima Dana BOS Kinerja berdasarkan:
a. peningkatan
nilai rapor mutu
satuan pendidikan selama 2
(dua) tahun terakhir
bagi SD pada
setiap kabupaten/kota;
b. peningkatan
nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan
selama 2 (dua)
tahun terakhir bagi SMP,
SMA, dan SMK
pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah
peserta didik terbanyak
bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada
setiap provinsi.
Satuan pendidikan
yang memenuhi syarat Penerima Dana BOS Kinerja ditetapkan sebagai penerima BOS
Kinerja oleh Menteri.
Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS
Afirmasi adalah sebagai berikut
1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan
kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah) ditambah
dengan alokasi penghitungan
jumlah sasaran siswa prioritas.
2) Total
alokasi BOS Kinerja yang
diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
3) alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar
Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) dikalikan dengan jumlah
siswa sasaran prioritas
pada masing-masing satuan
pendidikan penerima.
4) Jumlah sasaran siswa
prioritas pada masing-masing satuan pendidikan
penerima sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran
BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja setiap Provinsi.
Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Dana BOS
Kinerja adalah sebagai berikut.
1) Total
alokasi BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja
yang diberikan kepada satuan
pendidikan penerima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
digunakan untuk membiayai:
a. penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.
2) Ketentuan
mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya terkait Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun2019 (disini)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Juknis Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment