Berita
Permendikbud
UNDANG-UNDANG UU NOMOR 11 TAHUN 2019
Undang-Undang - UU Nomor 11 Tahun 2019 |
Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalur pemenuhan kebututran dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta.kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa.
Bangsa Indonesia menyadari
bahwa dalam pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan
global. Hal tersebut telah dibuktikan
dengan diterbitkannya Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, yang disahkan dan dirrndangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Namrrn,
penerapan Undang-Undang tersebut belum mampu memberikan kontrtbusi secara
optimal dalam pembangunan nasional. Perkembangan lingkungan strategis yang sangat
dinamis ikut menjadi penyebabnya.
Satu hal yang sangat fundamental
dan perlu reorientasi adalah anggapan bahwa masalah Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi merupakan permasalahan Teknologi yang berkaitan dengan ekonomi.
Padahal, sesungguhnya penguatan Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
adalah permasalahan ekonomi yang butuh dukungan Teknologi untuk memecahkannya.
Kemajuan perekonomian sangat tergantung pada kinerja Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
Beberapa kelemahan yang memerlukan
penyempurnaan dan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut, yaitu: (1) belum mengatur mengenar mekanisme koordinasi
antarlembaga dan sector pada tingkat penlmusan kebijakan, tingkat pelerrcanaan
program anggaran, serta tingkat pelaksanaan secara jelas dan lugas; (2) belum mengatur
secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhactap Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; (3)
perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
lainnya, terutama dengan peraturan perundang-undangan sistem keuangan
negara dan sistem perencanaan
pembangunan nasional dan (4) belum mengatur hal-hal khusus dan strategis
lainnya, seiring perkembangan lingkungan
strategris serta Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Keempat
hal utama di atas menyebabkan Undang-Undang tersebut masih belum dapat dijalankan
secara optimal dalam rangka meningkatkan
kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
terhadap pembangunan nasional.
Sebagai penyempurnaan
terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi ini antara
lain adalah sebagai berikut:
1.
Sistem Nasilonal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan
dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka
mencapai tujuan Negara, serta meningkatkan
daya saing dan kemandirian bangsa;
2.
Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai
acuan dari rencana pembangunan jangka panjang
nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
3.
Kliring Teknologi, Audit Teknologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian,
Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau
yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
4.
Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi melalui pendekatan proses yang
mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan
produk yang mencakup Invensi dan Inovasi.
5.
Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran. Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
6.
Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta
jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam
penvelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
7.
Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa,
dan negara serta keseimbangan tata kehidupan
manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
8.
Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan
dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan
9. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman
hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik marrpun digital, serta budaya dan
kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi
kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembrayaan asing dalam
melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi
dan Inovasi di Indonesia.
Undang-Undang
UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini
mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian
hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini
ditetapkan sanksi administratif
dan sanksi pidana.
Link download Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 (Disini)
Demikian informasi
tentang Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun
2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment