Berita
Permendikbud
Permenpan
PERMENPAN NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
PERMENPAN NOMOR 15 TAHUN 2019
|
Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya pada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk
pengisian jabatan pimpinan
tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS
dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
pelatihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas
serta persyaratan jabatan lain
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan
kompetitif pada tingkat nasional
atau antar kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi.
Hal ini
tentunya sejalan dengan Program Percepatan
Reformasi Birokrasi salah satu
diantaranya adalah Program
Sistem Promosi PNS secara
terbuka. Pelaksanaan sistem promosi
secara terbuka yang dilakukan
melalui pengisian jabatan
yang lowong secara kompetitif dengan
didasarkan pada sistem
merit. Dengan sistem merit tersebut, maka pelaksanaan
promosi jabatan didasarkan pada kebijakan
dan Manajemen ASN yang
dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar dengan tanpa membedakan
latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur,
atau kondisi kecacatan.
Untuk itu berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 dalam
rangka pengisian jabatan
tinggi harus pula memperhatikan 9
(sembilan) sistem merit, meliputi kriteria:
1. seluruh Jabatan sudah memiliki standar
kompetensi Jabatan;
2. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan
beban kerja;
3. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan
secara terbuka;
4. memiliki
manajemen karir yang
terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan
kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
5. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi
berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
6. menerapkan kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN;
7. merencanakan
dan memberikan kesempatan
pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja;
8.
memberikan perlindungan
kepada Pegawai ASN
dari tindakan penyalahgunaan
wewenang; dan
9. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi
yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
Ditegaskan dalam Lampiran Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, bahwa dalam
praktek kepegawaian dilarang
dalam pelaksanaan sistem merit
antara lain:
1. melakukan
tindakan diskriminasi terhadap
Pegawai Aparatur Sipil Negara
atau calon Pegawai
Aparatur Sipil Negara berdasarkan suku, agama,
ras, agama, jenis
kelamin, asal daerah, usia,
keterbatasan fisik, status perkawinan
atau afiliasi politik tertentu;
2. melakukan
diskriminasi berdasarkan perilaku
seseorang yang tidak berkaitan
dengan pekerjaan dan
tidak mempengaruhi kinerja dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Calon
Aparatur Sipil Negara;
3. meminta
atau mempertimbangkan rekomendasi
kerja berdasarkan
faktor-faktor lain selain
pengetahuan atau kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan;
4. memaksakan aktivitas politik kepada
seseorang;
5. menipu
atau melakukan kegitan
dengan sengaja dengan menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk mendapatkan kesempatan berkarier
dalam pelaksanaan tugasnya;
6. mempengaruhi orang untuk menarik diri dari
persaingan dalam upaya untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari seseorang;
7. memberikan preferensi yang tidak sah atau
keuntungan kepada seseorang untuk meningkatkan
atau mengurangi kesempatan bekerja dari seorang calon Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
8.
melakukan praktek nepotisme, antara lain
mengontrak, mempromosikan dan mendukung pengangkatan
atau promosi saudara atau kerabat sendiri;
9. mengambil atau gagal mengambil tindakan
terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara
atau Calon Aparatur Sipil
Negara yang mengajukan banding,
keluhan atau pengaduan
dengan atau tanpa memberikan
informasi yang menyebabkan
seseorang melanggar peraturan;
10. mengambil
atau gagal mengambil
tindakan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang jika
mengambil atau gagal mengambil tindakan
tersebut akan melanggar
hukum atau aturan
lainnya yang berkaitan
langsung dengan pelanggaran prinsip-prinsip sistem merit;
Di lain
pihak dengan telah
diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Menajemen Pegawai Negeri Sipil lebih menguatkan bahwa pengisian
jabatan pimpinan tinggi
dilakukan secara terbuka dan
kompetitif baik untuk
instansi pusat maupun daerah.
Sehubungan dengan
ketentuan sebagaimana tersebut
di atas, guna lebih menjamin
pejabat pimpinan tinggi memenuhi persyaratan jabatan yang
diperlukan oleh jabatan
tersebut, perlu dilakukan pengaturan
mengenai tata cara dan
persyaratan pengisian jabatan pimpinan tinggi
secara terbuka dan
kompetitif berdasarkan sistem merit,
dengan mempertimbangkan kesinambungan
karier PNS yang bersangkutan.
Maksud disusun Permenpan
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi
di lingkungan Instansi Pemerintah
adalah sebagai pedoman
bagi instansi pemerintah pusat
dan daerah dalam
penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan
pratama secara terbuka dan kompetitif. Sedangkan tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan tinggi utama,
madya dan pratama
secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Adapaun sasaran disusunnya Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi di lingkungan
Instansi Pemerintah ini
adalah terpilihnya calon
pejabat pimpinan tinggi utama,
madya dan pratama
pada instansi pemerintah pusat
dan daerah sesuai
dengan kompetensi yang dibutuhkan berdasarkan sistem merit.
Ruang lingkup Permenpan
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan
Instansi Pemerintah meliputi
pengaturan persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi
pemerintah pusat dan daerah
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan
Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Link download Permenpan Nomor 15 Tahun 2019
Demikian Informasi terkait Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments
Post a Comment