![]() |
PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PPPK (P3K) |
Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pada Pasal 9 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Untuk menjamin profesionalitas dan etika profesi serta kinerja pejabat fungsional yang diangkat dari PPPK perlu dilakukan pembinaan, terdiri atas:
a. pembinaan
profesionalitas;
b. penegakan disiplin; dan
Pembinaan profesionalitas bagi
pejabat fungsional dilakukan oleh
instansi pembina JF. Penegakan disiplin
bagi pejabat fungsional
dilakukan oleh instansi pemerintah. Sedangkan Pembinaan
etika profesi bagi
pejabat fungsional dilakukan oleh
instansi pembina JF dan organisasi profesi.
Setiap PPPK
yang diangkat dalam
JF wajib menjadi anggota organisasi profesi JF. Untuk
pembinaan, instansi pengguna
JF wajib berkoordinasi dengan
instansi pembina JF.
Pasal 10 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan
bahwa 1) PPPK
yang menduduki JF
harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang
jabatan. 2) Kompetensi JF meliputi:
a) Kompetensi Teknis; b) Kompetensi Manajerial; dan c)
Kompetensi Sosial Kultural. Adapaun Rincian standar
kompetensi setiap jenjang
jabatan dan pelaksanaan uji
kompetensi sesuai dengan kompetensi
yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK / P3K), dinyatakan
dalam Pasal 11 Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1)
Penilaian kinerja PPPK
yang menduduki JF
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem
prestasi kerja. 2) Penilaian
kinerja PPPK yang
menduduki JF dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian,
hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku kerja. 3)
Penilaian kinerja PPPK
yang menduduki JF dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif,
dan transparan.
Pasal 12 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang
Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki
Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Penilaian Kinerja PPPK meliputi: a) SKP;
dan b) Perilaku Kerja. Penilaian kinerja
dilakukan oleh atasan
langsung dan ditetapkan penilaiannya oleh
PyB setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
Pasal 13 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Pada awal perjanjian kerja,
setiap PPPK yang menduduki JF wajib menyusun
SKP yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan. 2) SKP
PPPK yang menduduki
JF disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan. 3) SKP
untuk setiap jenjang
jabatan diambil dari
butir kegiatan yang merupakan
turunan dari penetapan kinerja unit
dengan mendasarkan kepada
tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan, dan ditetapkan
sebagai target kerja PPPK yang menduduki JF. 4)
Dalam hal kepentingan
pelaksanaan tugas yang
sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, PPK dapat menetapkan
SKP sesuai dengan
target yang akan dicapai.
5) SKP yang
telah disusun harus
disetujui dan ditetapkan
oleh atasan langsung. 6) SKP
yang telah disusun
digunakan sebagai perjanjian kerja PPPK
dengan PyB atau
pejabat lain yang didelegasikan.
Lebih lanjut dalam Pasal 14 Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa 1) Untuk menjamin
objektivitas dan kelancaran
penilaian, PPPK yang menduduki
JF wajib mencatat, menginventarisasi seluruh
kegiatan yang dilakukan
dan mendokumentasikan hasil kerja
yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap
tahunnya. 2) Penilaian dilakukan sebagai bahan
pertimbangan dalam penilaian
kinerja untuk penetapan kinerja
berikutnya dalam masa perjanjian kerja. 3) PPPK
yang menduduki JF yang
tidak memenuhi target kinerja yang
telah ditetapkan dalam
perjanjian kerja dilakukan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan
yang bersangkutan kehilangan
statusnya sebagai PPPK.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan Nomor 14 Tahun
2019 Tentang Pembinaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Link download Permenpan Nomor 14 Tahun 2019
Demikian Informasi terkait Permenpan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang
Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK / P3K) yang Menduduki
Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Post a Comment for "PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PPPK (P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL"