Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMENDIKBUD)
Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019
|
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun yang dimaksud Klasifikasi Arsip menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi Kearsipan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019, Penyusunan
Klasifikasi Arsip bertujuan untuk:
a. memperoleh
keseragaman dalam penggunaan
pola Klasifikasi Arsip;
b.
mewujudkan tata kelola Kearsipan sesuai dengan
tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c.
menunjang kelancaran penataan
berkas dalam penemuan kembali
Arsip; dan/atau
d.
menunjang kodifikasi dalam pemberkasan Arsip Dinamis di dalam sistem
pemberkasan (filing system).
Pasal 3 Permendikbud Nomor
23 Tahun 2019, dinyatakan bahwa
(1) Klasifikasi
Arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 disusun berdasarkan tugas
dan fungsi Pencipta
Arsip yang meliputi:
a. fasilitatif; dan
b. substantif.
(2) Fasilitatif
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
a merupakan kegiatan yang
menghasilkan produk administrasi
atau penunjang dari
tugas yang dilakukan di kesekretariatan.
(3) Substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan
pelaksanaan tugas Pencipta Arsip yang
membedakan antara Pencipta
Arsip yang satu dengan yang lain.
Pasal 4 Permendikbud Nomor
23 Tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1) Penyusunan
Klasifikasi Arsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. analisis fungsi;
b. analisis kegiatan;
c. analisis transaksi; dan
d. skema klasifikasi.
(2) Analisis
fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
a dilakukan secara
logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan
kronologis.
(3) Analisis
kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan secara konstruktif dan
sistemik untuk menghindari kerancuan
dan tumpang tindih
antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi.
(4) Analisis
transaksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan secara konstruktif dan
sistemik untuk menghindari kerancuan
dan tumpang tindih
antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan.
(5) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. nama atau judul fungsi;
b. nama kegiatan; dan
c. nama transaksi kegiatan.
Pasal 5 Permendikbud Nomor
23 Tahun 2019 bahwa:
(1) Klasifikasi
Arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ditentukan berdasarkan
sistem pengkodean.
(2) Sistem pengkodean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. angka;
b. huruf; atau
c. kombinasi huruf dan angka.
(3) Klasifikasi Arsip paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. kode klasifikasi;
c. pokok masalah;
d. sub masalah; dan
e. sub-sub masalah.
Pasal 6 Permendikbud Nomor
23 Tahun 2019 menyatakan bahwa Klasifikasi
Arsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbud Nomor 23 Tahun
2019 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019
Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment