Berita
Permendagri
Sertifikasi guru
LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS TPG PNSD TAHUN 2019/2020
Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020 mengatur antara lain Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru,
A. Tujuan Penyaluran TPG
Guru
Berdasarkan
Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bertujuan untuk:
1. memberi
penghargaan kepada Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD)
sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia
yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab;
2. mengangkat
martabat Guru PNSD,
meningkatkan kompetensi Guru
PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran,
dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai
pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan
yang mendukung pelaksanaan
tugas sebagai Guru PNSD
profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Berdasarkan
Lampiran I Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah sebagai berikut.
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan
Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus
sebagai Guru PNSD yang
mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di
bawah binaan Kementerian.
Adapun Tunjangan Profesi Guru
pendidikan agama dibayarkan oleh
Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata
pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing
sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi
informasi dan komunikasi pada satuan
pendidikan, sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki
Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja
Guru PNSD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki
nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar
di kelas sesuai
rasio Guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru
yang diangkat sebagai
pengawas satuan pendidikan yang
belum menerima Tunjangan
Profesi Pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain satuan
pendidikan bagi Guru
PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan
pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban
kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud
pada angka 1
huruf e tidak berlaku
bagi Guru PNSD dengan
ketentuan sebagai berikut.
1) Guru
PNSD yang mengikuti
program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan
pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan
ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling
banyak 600 (enam ratus) jam atau
selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2)
Guru PNSD yang
mengikuti program pertukaran Guru
PNSD dan/atau kemitraan, serta
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
dengan menyediakan guru pengganti
yang relevan; dan/atau
3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru
Garis Depan (GGD)
yang diangkat pada
tahun 2017 atau Guru
PNSD yang diangkat
berdasarkan kepentingan
nasional serta merta
mendapatkan Tunjangan Profesi sampai
dengan tahun 2019.
Untuk tahun selanjutnya GGD berhak
untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan
Profesi.
C. Besaran Tunjangan Profesi
Besaran
Tunjangan Profesi bagi Guru yang berstatus:
1. CPNSD,
dibayarkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari gaji pokoknya.
2. PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji
pokok.
D. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Pemutakhiran data pada Dapodik
a. Guru
PNSD didampingi operator
sekolah menginput dan/atau memperbarui
data Guru PNSD
dengan benar melalui aplikasi
Dapodik, terutama data sekolah
induk, beban kerja, golongan
ruang, masa kerja,
NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Penginputan
dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret
tahun berkenaan untuk
pembayaran Tunjangan Profesi
semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan
September tahun berkenaan untuk pembayaran
Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
c.
Kebenaran data yang telah diinput
dan/atau diperbarui sebagaimana
dimaksud pada huruf
a menjadi tanggung jawab Guru
PNSD yang bersangkutan.
d. Guru
PNSD dan dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat
mengakses data Guru
PNSD secara daring (online)
pada info Guru
dan Tenaga Kependidikan (info
GTK) yang dapat
diakses melalui laman (website)
dan dan aplikasi
telepon cerdas (smartphone).
e. Guru
PNSD memastikan nominal
gaji pokok terakhir dengan benar
sesuai dengan data
Badan Kepegawaian Negara. Nominal
Tunjangan Profesi yang akan
tertera pada SKTP adalah
gaji pokok sesuai
dengan golongan ruang dan masa
kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara
yang dapat dilihat
pada info GTK. Apabila
terdapat perbedaan gaji
pokok yang tertera
di info GTK dengan
data yang dimiliki oleh Guru,
maka Guru yang bersangkutan harus
memperbaiki golongan ruang dan
masa kerja di
Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
f. Apabila
data yang ditampilkan pada
info GTK masih terdapat kesalahan,
maka Guru PNSD
dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang
bersangkutan terbit.
2. Sinkronisasi data pada Dapodik
Informasi
pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi
Dapodik.
3. Verifikasi dan Validasi Data
a. Guru PNSD menyerahkan bukti cetak/print out
info GTK yang sudah tertulis
“status validitas data
Tunjangan Profesi VALID” pada bagian
atas laman info
GTK dan telah ditandatangani Guru PNSD yang
bersangkutan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Dalam
hal dinas pendidikan sudah mengetahui bahwa data Guru PNSD sudah ”VALID”
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dinas pendidikan dapat
langsung melakukan verifikasi dan validasi data.
c. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk
penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester
II.
d. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya memastikan
nominal gaji pokok
terakhir Guru PNSD yang
bersangkutan sudah benar
sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
4. Pengusulan
data Guru PNSD
yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya
mengusulkan data Guru PNSD yang
berhak mendapatkan Tunjangan
Profesi melalui Sistem Informasi
Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut
pada info GTK telah valid.
5. Penerbitan
dan Penyampaian Surat
Keputusan Penerima Tunjangan
Profesi (SKTP)
Sumber
data yang digunakan sebagai
dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP)
adalah Dapodik terkini.
a. Kementerian
melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari
dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya setelah dilakukannya
proses verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud pada angka 3.
b. SKTP
diterbitkan sebanyak 2
(dua) tahap dalam
satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP tahap
1 (satu) terbit
dimulai pada bulan Maret
pada tahun berkenaan,
berlaku untuk pembayaran Tunjangan
Profesi semester I pada
bulan Januari sampai
dengan bulan Juni
(6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan
SKTP tahap 2
(dua) terbit dimulai pada
bulan September pada
tahun berkenaan, berlaku untuk
pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP
yang diterbitkan oleh
Kementerian dapat diunduh oleh
dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melalui
aplikasi SIM-Tun.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah
Daerah sesuai dengan
kewenangannya membayar Tunjangan
Profesi Guru PNSD
setelah memastikan Guru PNSD
bersangkutan hadir dan
telah melaksanakan tugasnya di sekolah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Setelah
terbit SKTP, Pemerintah
Daerah wajib membayarkan setiap
triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7
(tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum
daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Daftar
usulan penerima Tunjangan
Profesi yang merupakan lampiran
Surat Perintah Membayar
(SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi
Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pemantauan Penyaluran Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru PNSD
Penyaluran Tunjangan
Profesi dapat dipantau
oleh para pemangku kepentingan
pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman
(website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Selengkapnya tentang Lampiran
I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020, silahkan download
melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Lampiran
I Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Tahun 2019/2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment