Berita
Permendikbud
Sertifikasi guru
LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN GURDASUS (GURU DAERAH KHUSUS) TAHUN 2019/2020
Lampiran
2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun
2019/2020, antara lain menjabarkan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus
(Gurdasus), Kriteria Guru penerima Tunjangan Khusus, Tahapan Penyaluran
Tunjangan Khusus, Mekanisme Penarikan Data, Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus, Pengusulan Calon Penerima, Pergantian Penerima Tunjangan Khusus.
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Khusus (GURDASUS)
Berdasarkan Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019,
Tujuan Penyaluran Guru Tunjangan Khusus yaitu:
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus
sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas
di Daerah Khusus.
2. mengangkat
martabat Guru PNSD,
meningkatkan kompetensi Guru PNSD,
memajukan profesi Guru
PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran,
dan meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
B. Kriteria Penerima Tunjangan
Sesuai Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, Kriteria guru penerima
Tunjangan Daerah Khusus (Gurdasus) adalah sebagai berikut:
1. Guru
PNSD yang bertugas pada
satuan pendidikan di
Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. Jumlah
penerima Tunjangan Khusus
pada satuan pendidikan tidak
melebihi kebutuhan Guru
ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah
Khusus merupakan desa sangat
tertinggal berdasarkan pada data
dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
c. Guru
PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan
anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru
PNSD yang berdasarkan
kepentingan nasional dan merupakan
Guru Garis Depan
(GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada
tahun berjalan terhitung
sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun
berkenaan dan sampai dengan akhir
tahun pada tahun
berikutnya, dan/atau sesuai dengan
ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap
menerima Tunjangan Khusus
pada tahun ketiga dan
seterusnya apabila yang
bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki
SK penugasan mengajar
di satuan pendidikan
pada Daerah Khusus yang dikeluarkan
oleh kepala dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
C. Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
Mengacu
pada Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19
Tahun 2019,Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus seperti dalam gambar 1 dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Penarikan Data
a. Data
yang digunakan merupakan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari
sekolah.
b. Dapodik
dijamin kebenarannya oleh
kepala satuan pendidikan berdasarkan
surat pertanggungjawaban mutlak.
c.
Direktorat Jenderal melakukan
penarikan data dari Dapodik pada
bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus
semester I dan
bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus
semester II pada tahun berkenaan.
2. Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan
Khusus
Direktorat Jenderal
melakukan verifikasi kelayakan
calon penerima Tunjangan Khusus
sesuai dengan kriteria
penerima tunjangan khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan
calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya mengusulkan calon
penerima Tunjangan Khusus
secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan
(SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret
untuk pembayaran Tunjangan
Khusus semester I dan
bulan September untuk
pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
b. Dinas pendidikan yang
menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan
penolakannya dengan surat tertulis
yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya kepada Menteri
u.p Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30
April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru PNSD yang telah
pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru
PNSD lain yang belum atau tidak pernah
menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru
PNSD yang pernah menerima
Tunjangan Khusus tersebut tidak
lagi memenuhi persyaratan
sebagai penerima Tunjangan Khusus
dan Guru PNSD calon pengganti
memenuhi syarat sebagai
penerima Tunjangan Khusus.
b. Penggantian
penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme
mengusulkan Guru PNSD sebagaimana dimaksud
pada angka 3 dan Guru
PNSD pengganti yang bersangkutan
menerima pemberian Tunjangan Khusus
terhitung semester berikutnya pada tahun berkenaan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan
Khusus (SKTK)
a. SKTK
diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap
dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTK
tahap 1 (satu)
terbit dimulai pada
bulan Maret pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester
I pada bulan Januari sampai
dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTK tahap 2 (dua) terbit dimulai
pada bulan September pada tahun
berkenaan, berlaku untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester II pada
bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
b. SKTK yang
diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal dapat diunduh oleh
dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.
6. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya
membayar Tunjangan Khusus langsung
ke rekening penerima
Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
Setelah terbit
SKTK, Pemerintah Daerah wajib
membayarkan setiap triwulan Tunjangan
Khusus, paling lama
7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana
Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan
Khusus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya tentang Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) tahun 2019/2020, silahkan download melalui link download di bawah ini.
Link download Salinan dan
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun
2019 (disini)
Demikian informasi tentang Lampiran 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Guru Daerah Khusus (GURDASUS) Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment