Berita
Permendikbud
SURAT EDARAN TENTANG PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019
![]() |
SURAT EDARAN TENTANG PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 |
Dalam Surat Edaran Kemendikbud tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 disampiakan
bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan
Linieritas Guru Bersertitikat Pendidik.
Menurut surat edaran Kemendikbud tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, disampaikan
bahwa Peraturan Menteri ini
mengatur:
1.
kewenangan mengaiar guru pada jenjang TK (Lampiran I) terkait dengan:
a.
kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik; dan
b.
kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-I ID-IV) tertentu yang dapat
mengajar sebagai guru kelas TK.
2.
kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD (Lampiran II)
terkait dengan:
a.
kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
b.
kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar
sebagai guru kelas SD:
c.
konversi kode sertitikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran Iainnya: dan
d.
mekanisme pengajuan konversi.
3.
kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP (Lampiran III) terkait dengan:
a.
kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
b.
kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai
guru mata pelajaran;
c.
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya danbidang
studi TIK khusus Iainnya:
1)
konversi kode sertifikat pendidik pada hidang studi/mata pelajaran lainnya;
2)
konversi kode seriiflkat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya:
d.
mekanisme pengajuan konversi.
4.
kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA (Lampiran IV) terkait dengan:
a.
kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;
b.
kualifikasi akademik sarjanaidiploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai
guru mata pelajaran;
c.
konversi kode sertiflkat pendidik pada bidang studi/mata peLajaran lainnya dan bidang
studi TIK khusus Lainnya:
1)
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;
2)
konversi kode sertifikat pendidik pada hidang studi TIK khusus lainnya;
d.
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing iainnya; dan
c.
mekanisme pengajuan konversi.
5.
kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK (Lampiran V) terkait dengan:
a.
kesesuaian mata pelajaran kelompok A (nasional) dan mata pelajaran kelompok B
(perwilayah) yang diampu dengan sertilIkat pendidik;
b.
kualifikasi akademik sarjana!dipioma IV (S-i /I-IV) tertentu dapat mengajar
sebagai guru mata peiajaran;
c.
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang
studi IlK khusus Iainnya:
1)
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran Iainnya;
2)
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus iainnya;
d.
konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya;
e.
mekanisme pengajuan konversi:
f.
kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik
jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013; dan
g.
kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik
jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013 revisi.
Link download Surat Edaran Kemendikbud tentang Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019 (laman 1 disini dan Laman 2 disini)
Demikian informasi terkait Surat
Edaran Kemendikbud tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment