Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Latar Belakang diterbitkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019 merupakan atas Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik. Adapun Status Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019 adalah Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan yang baru yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan 46 Tahun
2016 tentang Penataan Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah
menegaskan merubah seluruh lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan
Lampiran V Permendikbud Nomor
16/2019.
Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai
Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
·
Lampiran 1 berisi Ketentuan
tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat
Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·
Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah
Dasar (SD),
·
Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (SMP),
·
Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Atas (SMA),
·
Lampiran 5 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini
Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampirannya
Demikian informasi
terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment