Berita
Permendikbud
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 30 TAHUN 2019
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor
30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa istilah yang harus
dipahami dalam Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 30 Tahun 2019, antara lain: Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri
Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja;
pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak
lanjut; dan sistem informasi kinerja. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya
disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS yang harus dicapai setiap tahun. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran
keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS. Target adalah jumlah hasil
kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Realisasi adalah
hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
Perilaku Kerja adalah setiap
tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu
yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kinerja PNS adalah hasil
kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan
Perilaku Kerja. Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan
oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang
terdapat dalam SKP. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan
target kinerja. Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan
sistematis yang dilakukan oleh atasan
langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS,
dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja. Konseling Kinerja adalah proses
untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja
yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.
Sistem Informasi Kinerja PNS
adalah tata laksana dan prosedur
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan
pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun
2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS), menyatakan
bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS
yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Selanjutnya dalam Pasal
3 PP Nomor 30 Tahun 2019 ini, dinyatakan
bahwa Penilaian Kinerja PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja
pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS |
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja PNS, ditegaskan
bahwa Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja
PNS. Lalu Apa yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS? Sesuai pasal 6 PP Nomor
30 Tahun 2019, Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: a) perencanaan
kinerja; b) pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; c)
penilaian kinerja; d) tindak lanjut; dan e) Sistem Informasi Kinerja PNS.
Ditgaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun
2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini bahwa Perencanaan
Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan
Perilhku Kerja. Perilaku Kerja meliputi aspek: a) orientasi pelayanan; b)
komitmen; c) inisiatif kerja; d) kerja sama; dan e) kepemimpinan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link
download Peraturan Pemerintah – PP Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS – disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun
2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Semoga ada
manfaatnya terima kasih.
No comments
Post a Comment