![]() |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 |
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pilpres) serta Pelaksanaan Pemilihan Calon
Anggota Legislatif di dalam negeri Tahun 2019 akan dilaksanakan serentak
tanggal 17 April 2019. Itulah sebabnya tanggal 17 April 2019 telah ditetapkan
sebagai hari libur nasional.
Berbeda dengan Jadwal
Pilpres dan Pilleg di dalam negeri, Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden (Pilpres) serta Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota
Legislatif di luar negeri tahun 2019 dilaksanakan berbeda-beda mulai tanggal 8
April 2019 sampai dengan 14 April 2019, namun Jadwal Penghitungan Suara di TPS
Luar Negeri tetap dilakukan secara bersamaan dengan TPS di dalam negeri yakni tanggal 17 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Link download Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 ---disini----
Demikian informasi tentang
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment