![]() |
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 |
Kabar
gembira bagi para investor dan masyarakat yang akan berpartisipasi dalam
pembangunan daerah. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah, pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah. Selain itu melalui PP
24/2019 ini diharapkan adanya peningkatan investasi dan kemudahan usaha serta
meningkatnya peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Apa
yang dimaksud Pemberian Insentif bagi investor dan masyarakat yang akan
membangun daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
– PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah, yang dimaksud Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal
dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan / atau Investor untuk meningkatkan
investasi di daerah.
Lalu
apa pula yang dimaksud Kemudahan Investasi di Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang
dimaksud Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap
kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
![]() |
PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah |
Lalu
apa ada kriteria tentang Investor atau masyarakat yang dapat memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi.
Tentu saja ya, Berdasarkan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pemberian
Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor
yang memenuhi kriteria, antara lain memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan
Masyarakat; menyerap tenaga kerja; menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; memberikan kontribusi
dalam peningkatan produk domestik regional bruto; berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro,
kecil, atau koperasi; industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan
yang diproduksi di dalam negeri; melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau berorientasi ekspor.
Apa
saja bentuk Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada
Masyarakat dan/atau Investor. Untuk lebih lengkapnya silahkan Baca dan download
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
-----DISINI------
Demikian
informasi tentang Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Post a Comment for "PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 "