PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 (PERKA BKN NOMOR 5 TAHUN 2019) |
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor
5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkann
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor
5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang dimaksud Mutasi
adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat,
antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi
Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri
serta atas permintaan sendiri.
Dalam
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi antara
lain ditegaskan bahwa Mutasi dilakukan
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi
PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan
memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip
larangan konflik kepentingan. Selain
mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau
lokasi atas permintaan sendiri.
Apa
saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal
3 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka
BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi, Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.
·
berstatus
PNS;
·
analisis
jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
·
surat
permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
·
surat
usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan
diduduki;
·
surat
persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan
diduduki;
·
surat
pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam
proses atau menjalani hukuman
disiplin dan/atau proses
peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
paling rendah menduduki JPT Pratama;
·
salinan/fotokopi
sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
·
salinan/fotokopi
sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·
surat
pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat
oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki
JPT Pratama; dan/atau
·
surat
keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut
berasal.
Adapun
Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan
mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN
Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi ini.
Dalam
Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. tidak
bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan BKN
Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi di bawah ini
Link
Download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment