PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 (PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2019) |
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Berdasarkan
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019), dinyatakan bahwa PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan
dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling
lama 1(satu) tahun. Selama masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan
mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali
penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan
dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau
ditangguhkan.
Bagaimana Prosedur Permohonan Masa Persiapan
Pensiun ? Menurut Pasal 4 Peraturan BKN
Nomor 2 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019), PNS yang akan mencapai
Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun,
dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan
pensiun diusulkan secara tertulis kepada:
a.
Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama,
jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b.
PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan
pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional
ahli utama.
Permohonan
masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani
masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun
2019 (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019) ini
Apa
saja hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pension ?
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 2 Tahun
2019), Hak PNS selama masa
persiapan pensiun yakni PNS mendapat
uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS
terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 tentang Aparatur Sipil Negara. Uang
masa persiapan pensiun dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa
persiapan pensiun. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa
persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai
masa kerja untuk pensiun.
Adapun
Kewajiban PNS selama masa persiapan pensiun berdasarkan Pasal 10 Peraturan BKN Nomor
2 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019),
yakni PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang
terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Instansi
Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan
pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi
pelayanan kepegawaian; dan memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang
menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan BKN
Nomor 2 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019) di bawah ini
Link
Download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019)Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun
2019). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment