Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK
Sudah tahukah Anda bahwa saat ini telah terbit Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Posting sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media online yang menurut admin keliru yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak berlaku untuk SMK.
Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 secara tegas menyatakan sebagai JUKNIS PPDB
TK SD SMP SMA SMK. Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini BUKAN tidak berlaku bagi
SMK, sekoah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama. Yang TIDAK DIBERLAKUKAN
bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama HANYA SYSTEM
ZONASI saja. Hal ini sudah dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA
SMK bahwa Ketentuan mengenai
jalur pendaftaran PPDB
melalui zonasi, prestasi, dan
perpindahan tugas orang
tua/wali sebagaimana dimaksud
dalam pasal 16
sampai dengan pasal 22, DIKECUALIKAN untuk: a) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b) SMK yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah; c) Sekolah Kerja
Sama; d) Sekolah Indonesia di luar
negeri; e) Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan
khusus; f) Sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus; g) Sekolah
berasrama; h) Sekolah di
daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar; dan i) Sekolah
di daerah yang
jumlah penduduk usia Sekolah
tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik
dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Jadi selain pasal 16 sampai
dengan pasal 22, isi Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 berlaku juga untuk SMK, Sekolah Kerja Sama; Sekolah Indonesia
di luar negeri, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau layanan khusus; Sekolah
berasrama; Sekolah di
daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar; dan Sekolah
di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak
dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Apa isi pasal 16 sampai
dengan pasal 22 Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018, yang dikecualikan untuk SMK ? Mari kita simak pernyataannya.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Terkait
Jalur Pendaftaran PPDB mulai tahun pelajaran 2019/2010 menyatakan bahwa
1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
2) Jalur
zonasi paling sedikit
90% (sembilan puluh
persen) dari daya tampung Sekolah.
3) Jalur
prestasi paling banyak
5% (lima persen)
dari daya tampung Sekolah.
4) Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5) Calon peserta
didik hanya dapat memilih
1 (satu) jalur dari
3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui
jalur zonasi sesuai dengan domisili
dalam zonasi yang
telah ditetapkan, calon peserta
didik dapat melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur prestasi
di luar zonasi domisili peserta didik.
7) Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran
penerimaan peserta didik baru
selain yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan
bahwa dalam hal jalur
perpindahan tugas orang
tua/wali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4)
tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur
prestasi.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan
bahwa
1) Dalam
melaksanakan PPDB melalui
jalur zonasi dengan kuota paling
sedikit 90% (sembilan
puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a, Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib
menerima calon peserta didik yang
berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Domisili calon peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Kartu
keluarga dapat diganti
dengan surat keterangan domisili dari rukun
tetangga atau rukun
warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa setempat
yang menerangkan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1
(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili.
4) Sekolah
memprioritaskan peserta didik
yang memiliki kartu keluarga atau
surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan
Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan
bahwa
1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b.
anak penyandang disabilitas
pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2) Peserta didik
baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan
bukti keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Orang
tua/wali peserta didik
wajib membuat surat keterangan yang
menyatakan bersedia diproses
secara hukum, apabila terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5) Orang
tua/wali peserta didik
kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib
belajar 12 (dua belas) tahun, juga
wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya
pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
6) Peserta
didik yang Orang
tua/walinya terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), akan
dikenai sanksi pengeluaran
dari Sekolah.
7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)
diberikan berdasarkan hasil
evaluasi Sekolah bersama dengan
komite Sekolah dan
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8) Dalam
hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3),
Sekolah bersama Pemerintah Daerah
wajib melakukan verifikasi data dan lapangan
serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang
terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan
penyandang disabilitas.
10)
Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berlaku juga
bagi Peserta Didik
yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan
penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan
bahwa
1) Penetapan
zonasi dilakukan pada
setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip
mendekatkan domisili peserta
didik dengan Sekolah.
2) Penetapan
zonasi oleh Pemerintah
Daerah pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan jumlah
ketersediaan daya tampung yang disesuaikan
dengan ketersediaan jumlah
anak usia Sekolah pada setiap
jenjang di daerah tersebut.
3) Pemerintah
Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib
memastikan semua wilayah
administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang
pendidikan.
4) Dinas
Pendidikan wajib memastikan
bahwa semua Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dalam proses PPDB
telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
5) Penetapan
zonasi pada setiap
jenjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu)
bulan sebelum pengumuman
secara terbuka pendaftaran PPDB.
6) Dalam
menetapkan zonasi pada
setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah
atau kelompok kerja kepala Sekolah.
7) Bagi
Sekolah yang berada
di daerah perbatasan
provinsi atau
kabupaten/kota, penetapan zonasi
pada setiap jenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8) Penetapan
zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Menteri
melalui lembaga penjaminan mutu
pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan
bahwa
1) Jalur
prestasi dengan kuota
paling banyak 5% sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16
ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian
Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil
perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun
nonakademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta
didik yang masuk
melalui jalur Prestasi merupakan peserta
didik yang berdomisili
di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22
1) Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi
calon peserta didik
yang berdomisili di
luar zonasi Sekolah yang
bersangkutan.
2) Perpindahan
tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan
surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran
2019/2020 ----DISINI---
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran
2019/2020. Semoga ada manfaatnya, Terima kasih.
No comments
Post a Comment