Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NO 34 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SMK - MAK
Permendikbud
No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Latar belakang diterbitkannya adalah: 1) Dalam
rangka meningkatkan kualitas
dan daya saing
sumber daya manusia Indonesia
perlu dilakukan revitalisasi
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan melalui penyempurnaan
dan penyelarasan kurikulum dengan
kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan
jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan
tenaga kependidikan, peningkatan
kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program
lainnya. 2) Ketentuan yang
mengatur mengenai sekolah
menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan sebagaimana
diatur dalam beberapa Peraturan
Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum,
kebutuhan masyarakat, dan
tantangan global sehingga perlu
diganti dan disatukan
dalam suatu Peraturan
Menteri yang baru.
Isi Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 mengatur 8 Standar
Nasional Pendidikan yang berlaku di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) /Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK). Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 meliputi
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK / MAK, Standar Isi SMK / MAK, Standar Proses Pembelajaran, Standar
Penilaian SMK / MAK, Standar Pendidik dan Kependidikan SMK / MAK, Sarana dan
Prasana SMK / MAK, Sarana Pengelolaan SMK / MAK (DISINI), dan Sarana Biaya
Operasi SMK / MAK.
Jadi Lengkap banget ini Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018, dari Standar
1 sampai dengan Standar 8. Secara ringkas berikut ini beberapa ketentuan pokok
yang terdapat dalam Permendikbud Nomor
34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
1. SNP
SMK/MAK terdiri atas
standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses pembelajaran, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
biaya operasi.
2. Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan
masyarakat penyelenggara
pendidikan sesuai dengan
kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP
SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK
wajib disesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga)
tahun.
3. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai standar
isi pada SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi
lulusan pada SMK/MAK
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang mengatur
mengenai pelaksanaan standar
isi dan standar
kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru sepanjang
yang mengatur mengenai
Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah sepanjang yang
mengatur mengenai standar
proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
40 Tahun 2008 tentang Standar
Sarana dan Prasarana
untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
10.
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 69 Tahun 2009
tentang Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang
yang mengatur mengenai
standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
11.
Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar
dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954)
sepanjang yang mengatur
mengenai standar isi
pada SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12.
Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang
mengatur mengenai standar
proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca download
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) melalui Link download
yang tersedia di bawah ini.
Link Download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 34 Tahun
2018---DISINI---
Demikian informasi
yang admin dapat sampaikan terkait Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Semoga Ada manfaatnya terutama bagi
Bapak Ibu Kepala Sekolah dan guru-guru SMK atau MAK.
No comments
Post a Comment