Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NO 33 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNSD TAHUN 2018/2019
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 |
Permendikbud
No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 10
Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Juknis Tunjangan Khusus, dan
Jukni Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan
sehubungan peraturan sebelumnya belum
memadai dan belum
dapat menampung kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah. Dengan diterbikannya Permendikbud Nomor (No) 33 Tahun 2018 maka
Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal I Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Lampiran dalam
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil
Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018
Nomor 487) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran
II, dan Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Menteri ini.
Berikut ini ringkasan Isi Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus
(Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun
2018 – 2019.
1. Mengubah
kriteria tunjangan profesi
yang terdapat dalam Lampiran I Rancangan Permendikbud ini,
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi
sebagai berikut:
1) berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh
Pemerintah Daerah dan
mengajar pada sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2) aktif
mengajar sebagai guru
mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi
dan komunikasi, pada
satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimiliki;
3) memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki
nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7) mengajar
di kelas sesuai
rasio Guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8) tidak
beralih status dari
Guru, Guru yang diberi
tugas sebagai kepala satuan
pendidikan, Guru yang
mendapat tugas tambahan atau
Guru yang diangkat
sebagai pengawas satuan
pendidikan; dan
9) tidak
terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain
satuan pendidikan bagi Guru
PNSD atau dinas
pendidikan bagi pengawas sekolah.
b.
Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1) guru
yang mengikuti program
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dengan
pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) paling banyak
100 (seratus) jam
(14 hari kalender) dalam bulan
yang sama, dan
mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
2) Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3) Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4) PNSD
dalam golongan ruang
II, III, atau
IV yang diberi
tugas mengajar pada satuan
pendidikan, maka tunjangan
profesinya akan dibayarkan setelah
ada perubahan menjadi
jabatan fungsional guru berdasarkan
Surat Keputusan dari
Badan Kepegawaian Negara; dan
5) Guru
PNSD yang berdasarkan
kepentingan nasional dan merupakan
Guru Garis Depan
(GGD), dapat serta
merta menerima Tunjangan Profesi
selama 2 (dua)
tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan
pada bulan tahun berkenaan,
dan/atau sesuai dengan
ketersediaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD
tersebut tetap menerima Tunjangan
Profesi pada tahun
ketiga dan seterusnya apabila
yang bersangkutan memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Profesi.
2. Menambah ketentuan cuti Guru PNSD yang
terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III Rancangan Permendikbud
ini yaitu Guru PNSD
yang sedang cuti
sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Kepala BKN
Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil berhak
untuk mendapatkan Tunjangan
Profesi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 jelas
ditegaskan bahwa Guru PNS golongan II tetap menerima Tunjangan Profesi Guru,
selain itu Guru yang melaksanakan Cuti sesuai ketentuan yang berlaku juga tetap
menerima tunjangan profesi guru. Jadi guru yang ikut libur semester tetap
menerima tunjangan profesi. Karena libur semesteran di lingkungan pendidikan
termasuk katagori cuti tahun.
Salah satu ketentuan dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang
perlu mendapat perhatian para kepala sekolah adalah terkait kehadiran Guru yang
menerima tunjangan profesi. Dalam Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Guru yang menerima tunjangan profesi
tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas
mengajar tanpa alasan yang bisa
dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif
5 (lima) hari dalam satu bulan, maka dihentikan
pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan berkenaan. Jadi
jika ingin mendisiplin guru penerima TPG, tinggal kepala sekolah saja yang
tegas.
Selengkap silahkan Baca dan
download Salinan dan lampiran Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 -----DISINI-----
Demikian informasi yang
dapat admin sampaikan tentang Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 Juknis Penyaluran TPG Tahun 2018/2019, Juknis Tunjangan
Khusus Tahun 2018/2019, dan Juknis Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2018/2019.
Semoga bermanfaat., terima kasih.
No comments
Post a Comment