Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang SPM Bidang Pendidikan |
Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat
SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang
berhak diperoleh setiap
Peserta Didik secara minimal. Dasar pertimbangan diterbitkannya Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang
standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan adalah untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun
2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan antara lain: 1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara,
2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 3)
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah
beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan , 4) Peraturan
Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, 5) Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2008 tentang Guru, 6)
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, 7) Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 8)
Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal, 9)
Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat, 10) Peraturan
Presiden Nomor 14
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 11) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berikut ini beberapa
pengertian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, di antaranya: 1) SPM
Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang
berhak diperoleh setiap
Peserta Didik secara minimal. 2) Pelayanan
Dasar adalah pelayanan
publik untuk memenuhi kebutuhan
dasar Peserta Didik. 3) Jenis Pelayanan
Dasar adalah jenis pelayanan
dalam rangka penyediaan barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh
Peserta Didik secara minimal, dan 4)
Mutu Pelayanan Dasar adalah
ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar serta pemenuhannya secara minimal
dalam Pelayanan Dasar
pendidikan sesuai dengan standar teknis
agar hidup secara layak.
Selengkapnya apa saja yang
diatur dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) atau SPM bidang
Pendidikan silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 ----DISINI------
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang
SPM bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment