Berita
Permendikbud
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
diterbitkan sebagai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018. Tentunya,
permenpan ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018,
dinyatakan bahwa Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah
sejumlah 238.015 (dua ratus
tiga puluh delapan ribu lima
belas) dengan rincian: a) Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan b. Instansi
Daerah sebanyak 186.744. Adapun Prioritas
penetapan kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 untuk: a) bidang pendidikan; b)
bidang kesehatan; c) bidang infrastruktur; d) Jabatan Fungsional; dan e)
jabatan teknis lain.
Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan Berdasarkan
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018,
dinyatakan bahwa:
1. Jenis penetapan kebutuhan
(formasi) dan jenis
jabatan untuk Instansi Pusat
adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan
penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri
dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4) Diaspora;
5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga
Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis
jabatan untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dan penetapan
kebutuhan (formasi) khusus
bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional
Tertentu dan jabatan teknis
lain yang merupakan tugas
inti (core business)
dari Instansi dan mendukung
Nawacita serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional;
2. Jenis
penetapan kebutuhan (formasi)
dan jenis jabatan
untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan
penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri
dari:
1) Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat
Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Tenaga
Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis
jabatan untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dan penetapan
kebutuhan (formasi) khusus
bagi Instansi Daerah meliputi Guru,
Dokter, Perawat, serta
jabatan-jabatan yang berkaitan
dengan pembangunan infrastruktur.
Persiapan Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil menurut Permenpan RB
Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018,
dinyatakan sebagai berikut:
1. Jadwal
Jadwal pelaksanaan
seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 diatur secara bersama antara Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dibebankan pada anggaran Badan
Kepegawaian Negara dan anggaran
masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing
secara sehat dan penentuan hasil seleksi
didasarkan pada nilai
ambang batas kelulusan (passing
grade);
b. Adil, dalam
arti proses pelaksanaan
seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan
tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c. Objektif,
dalam arti dalam
proses pendaftaran, seleksi,
dan penentuan kelulusan didasarkan
pada persyaratan dan
hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d. Transparan,
dalam arti proses
pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi,
pengolahan hasil seleksi,
serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e. Bersih
dari praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, dalam
arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari
unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar
tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil yang
meliputi pengumuman, pelamaran,
penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil sampai
dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan di
masing-masing Instansi yang
ditandatangani oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
4. Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil
a. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1) Memiliki
karakteristik pribadi selaku
penyelenggara pelayanan publik;
2) Mampu
berperan sebagai perekat
Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3) Memiliki intelegensia yang
tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja
organisasi; dan
4) Memiliki
keterampilan, keahlian, dan
perilaku sesuai dengan tuntutan
jabatan.
b. Mewujudkan
sistem seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil yang kompetitif, adil, objektif, transparan,
tidak dipungut biaya, bersih dari
praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme, serta
bebas dari intervensi politik;
dan
c. Memperoleh
putra/putri terbaik bangsa
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh
Panitia Seleksi Nasional
di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang secara
teknis dilakukan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara
selaku Ketua Tim Pelaksana;
b. Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim
Pelaksana Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Instansi
yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Susunan Panitia/Tim yang telah dibentuk
sebagaimana tersebut huruf b, harus
disampaikan kepada Menteri PANRB
dan Kepala BKN;
d. Setiap Instansi harus membentuk call center
dan help desk dalam rangka melayani dan
memberikan penjelasan atas
pertanyaan serta
menyelesaikan permasalahan yang
terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas,
pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Daerah dikoordinasikan oleh
Gubernur selaku Wakil
Pemerintah di Daerah; dan
f. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi menetapkan
nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) Seleksi
Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengumuman Lowongan dan
Sistem Pendaftaran CPNS 2018 menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018,
dinyatakan sebagai berikut
1. Instansi
wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain
berisi persyaratan pelamar,
jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan
alamat pendaftaran;
2. Persyaratan
umum yang harus
dipenuhi oleh setiap
calon pelamar sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
3. Calon
pelamar merupakan lulusan
dari Sekolah Menengah
Atas (SMA)/sederajat yang sudah
terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri dan
Program Studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT)
dan terdaftar di
Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat
kelulusan;
4. Eks
Tenaga Honorer Kategori
II yang terdaftar
dalam database Badan Kepegawaian
Negara yang berjumlah 438.590 (empat
ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan
perundang-undangan dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum
pengadaan CPNS Tahun 2018;
5. Instansi
dapat menetapkan persyaratan
tambahan sesuai dengan karakteristik dan
kebutuhan masing-masing jabatan,
kecuali persyaratan
akreditasi perguruan tinggi
sebagaimana diatur dalam angka 3;
6. Pendaftaran
peserta seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil dilakukan serentak secara
daring/online oleh Panitia
Seleksi Nasional yang secara
teknis dikoordinasikan oleh
Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran
daring/online (sscn.bkn.go.id);
7. Calon
pelamar hanya dapat mendaftar
pada 1 (satu)
Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
8. Instansi
Pusat dalam rangka
pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil
seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, dapat
mengatur cara pengelompokan formasi
jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama, namun
unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
9. Pengaturan
sebagaimana tersebut pada angka 8
(delapan) harus dilengkapi dengan
surat pernyataan dari
peserta yang bersedia ditempatkan di
seluruh unit kerja
di lingkungan Instansi yang bersangkutan;
10. Instansi
dan BKN wajib
memastikan bahwa rincian
formasi yang terdapat dalam
portal SSCN BKN
adalah sama dengan
rincian formasi yang ditetapkan Menteri;
11. Dalam
hal Instansi Pusat
melakukan pengelompokan formasi sebagaimana tersebut
angka 8, instansi
pusat harus menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Menteri
dan ditembuskan kepada Kepala BKN.
Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil
1. Seleksi Administrasi
a. Verifikasi
persyaratan administrasi kelengkapan
dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil Instansi
b. Dalam
hal instansi melakukan
verifikasi kualifikasi pendidikan dan program
studi dilakukan secara
cermat dan teliti
sesuai dengan ketentuan yang
dimaksud pada bagian
C (Penyusunan Kebutuhan) angka 6,
7, dan 8;
c. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila
dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
a. Materi Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2018 menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, meliputi:
1) Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) untuk
menilai penguasaan pengetahuan
dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) Undang-Undang Dasar 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik
Indonesia (sistem Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan
bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam
tatanan regional maupun
global, dan kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk
menilai:
a) Kemampuan
verbal yaitu kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b) Kemampuan
numerik yaitu kemampuan
melakukan operasi
perhitungan angka dan
melihat hubungan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang
berhubungan dengan kegesitan mental
seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan
berpikir logis yaitu
kemampuan melakukan penalaran
secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk
menilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir
orang lain
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Kompetensi Dasar Pelaksanaan
seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai
berikut:
1) Instansi
berkoordinasi dengan Kepala
Badan Kepegawaian Negara selaku
Ketua Tim Pelaksana
PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar
di masing-masing Instansi menjadi
tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3) Hasil
Seleksi Kompetensi Dasar
seluruh peserta disampaikan oleh
Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana PANSELNAS kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
4) Instansi
dan BKN harus
memastikan bahwa hasil
Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta sebagaimana tersebut
angka 3 adalah sama
dengan hasil
Seleksi Kompetensi
Dasar yang ditampilkan
pada layar monitor kepada
peserta pada waktu
pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dasar;
5) Kepala
Badan Kepegawaian Negara
selaku Ketua Tim Pelaksana
PANSELNAS menyediakan informasi
hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
6) Pengumuman
hasil/kelulusan Seleksi
Kompetensi Dasar ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Panitia
Seleksi Instansi dan diumumkan
oleh masing-masing instansi berdasarkan hasil sebagaimana
tersebut angka 3);
7) Pengumuman
Seleksi Kompetensi Dasar
sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi
kompetensi dasar.
8) Dalam
hal terdapat beberapa
peserta yang memperoleh nilai Seleksi
Kompetensi Dasar yang
sama pada 3
(tiga) komponen sub tes dan
berada pada ambang batas jumlah kebutuhan
formasi, maka terhadap
peserta dimaksud diikutkan
Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi
Kompetensi Bidang menurut Permenpan
RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018
a. Materi Seleksi Kompetensi Bidang:
1) Materi
seleksi kompetensi bidang
untuk jabatan fungsional disusun oleh
instansi pembina jabatan
fungsional dan diintegrasikan
dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi
Seleksi Kompetensi Bidang untuk
jabatan pelaksana yang bersifat
teknis dapat menggunakan
soal Seleksi Kompetensi Bidang
yang rumpunnya bersesuaian
dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada
Instansi Pusat selain dengan CAT dapat
berupa: tes potensi
akademik, tes praktik kerja, tes
bahasa asing, tes
fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa,
dan/atau wawancara sesuai
yang dipersyaratkan oleh jabatan,
dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4) Materi
Seleksi Komptensi Bidang
untuk jenis formasi Olahragawan Berprestasi
Internasional menggunakan wawancara;
5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat
menggugurkan seleksi wajib
dicantumkan dalam pengumuman persyaratan pendaftaran masing-masing
instansi.
b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
1) Jumlah
peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan paling
banyak 3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan
berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar;
2) Instansi
dapat melaksanakan Seleksi
Kompetensi Bidang sebelum
dilaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem
Computer Assisted Test
(CAT) setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) Bagi
instansi pusat yang
tidak menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang
dengan menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT), dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua)
bentuk tes, sebagaimana tersebut pada huruf a angka
3)
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4) Instansi
Pusat wajib menetapkan
pedoman/panduan pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang dan
menyampaikan kepada Menteri
PANRB dengan tembusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara
selaku Ketua Tim
Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
5) Instansi
Daerah yang menyelenggarakan seleksi
kompetensi bidang tambahan selain
dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan
pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Bidang dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara selaku
Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS,
sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
6) Instansi
harus berkoordinasi dengan
Kepala Badan Kepegawaian Negara
selaku Ketua Tim
Pelaksana PANSELNAS dalam
hal pelaksanaan dan
penyampaian hasil Seleksi
Kompetensi Bidang;
7) Instansi
harus menyampaikan hasil
Seleksi Kompetensi Bidang kepada
Kepala Badan Kepegawaian
Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
PANSELNAS;
8) Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang
di masing-masing Instansi menjadi
tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
9) Panitia
Seleksi Nasional dapat
membatalkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang apabila
penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
10) Dalam
hal terjadi pembatalan
hasil Seleksi Kompetensi Bidang, Instansi
diberikan kesempatan untuk
melaksanakan Seleksi
Kompetensi Bidang ulang,
setelah medapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
11) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di
Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
12) Dalam
hal terdapat jabatan
yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus,
seperti: Pranata Komputer, instansi daerah dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi
Bidang dalam bentuk tes praktik kerja;
13) Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang
sebagaimana tersebut angka 11
difasilitasi oleh Badan
Kepegawaian Negara. Dalam hal
Instansi Daerah siap
untuk menyelenggarakan secara
Mandiri, pelaksanaannya harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian
Negara.
PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN
PENGUMUMAN KELULUSAN menurut Permenpan RB
Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018,
dinyatakan sebagai berikut:
1. Pengolahan Hasil Seleksi
a. Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan
Seleksi Kompetensi Bidang adalah 40% dan 60%;
b. Dalam hal instansi melaksanakan Seleksi
Kompetensi Bidang dengan CAT, hasil Seleksi
Kompetensi Bidang dengan CAT merupakan
nilai utama dengan
bobot serendah-rendahnya 50% dari
bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
c. Apabila instansi pusat menambah Seleksi
Kompetensi Bidang dalam bentuk:
1) wawancara
dan/atau tes praktik
kerja, bobot yang diberikan paling
tinggi masing-masing 25%
dari total nilai/hasil Seleksi
Kompetensi Bidang;
2) lebih
dari 2 (dua)
jenis Seleksi Kompetensi
Bidang (wawancara, tes praktik
kerja tes potensi
akademik, tes bahasa asing,
tes fisik/kesamaptaan, psikotes,
tes kesehatan jiwa), bobot
masing-masing tes dibagi secara proporsional;
d. Dalam
hal instansi pusat
tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi
Bidang dengan CAT, maka:
1) Dapat
melaksanakan tes jenis
lainnya dengan bobot maksimal 40%
untuk jenis wawancara
dan tes praktik kerja, dan
wajib menambah minimal
1 (satu) jenis
tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 20% dari total nilai/hasil
Seleksi Kompetensi Bidang;
2) Dapat
melaksanakan tes jenis
lainnya dengan bobot maksimal 40%
untuk jenis wawancara
atau tes praktik kerja, dan
wajib menambah minimal
1 jenis tes
lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 60%
atau dibagi secara proporsional
dari total nilai/hasil
Seleksi Kompetensi Bidang;
3) Dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi
Bidang selain wawancara atau
praktik kerja, sekurang-kurangnya 2 (dua)
jenis tes dengan
bobot masing-masing tes
dibagi secara proporsional dari
total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
e. Instansi
daerah hanya diperkenankan
menambah 1(satu) jenis tes
selain Seleksi Kompetensi Bidang
dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari
total nilai/hasil Seleksi Kompetensi
Bidang, sehingga bobot
nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT menjadi 60% dari total
nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
f. Putra/putri
daerah setempat yang
mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan
pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar,
terpencil, tertinggal, dan tidak
diminati berdasarkan data
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan
nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang
sebesar 10 (sepuluh)
dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
g. Putra/putri
daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam huruf
f dibuktikan dengan
alamat pada Kartu
Keluarga atau yang bersangkutan
memiliki ijazah SD/SMP/SMA
di wilayah yang sama pada satuan
unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
h. Pendaftar
formasi umum jabatan
Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang
dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tidak diperlukan
mengikuti Seleksi Kompetensi
Bidang;
i. Sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud
huruf h ditetapkan sebagai
pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal
Seleksi Kompetensi Bidang;
j. Pendaftar
formasi umum jabatan
Guru yang memiliki sertifikasi pendidik
baru bisa memanfaatkan
nilai maksimal dimaksud huruf i,
apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar
dalam batas jumlah formasi;
k. Pengolahan
hasil Seleksi Kompetensi
Bidang dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi
masing-masing yang hasilnya
disampaikan kepada Badan Kepegawaian
Negara selaku Tim Pelaksana
PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Selanjutnya, softcopy- disampaikan
pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);
l. Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi
Bidang dilakukan oleh
Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS; dan m. Hasil
pengolahan sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat)
beserta Tim Pengawas secara daring/online.
2. Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a. Prinsip
penentuan kelulusan peserta Seleksi
Kompetensi Dasar didasarkan pada
nilai ambang batas
kelulusan (passing grade);
b. Nilai
ambang batas kelulusan
(passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar
diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;
c. Apabila peserta seleksi
memperoleh nilai kelulusan yang sama
setelah integrasi nilai
Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi
Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
1) Nilai
total hasil Seleksi Kompetensi
Dasar yang lebih tinggi;
2) Apabila
tersebut angka 1) masih sama,
maka penentuan kelulusan akhir
didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik
Pribadi (TKP), Tes
Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3) Apabila
tersebut angka 2) masih sama,
maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai
IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan
untuk lulusan SMA/sederajat
berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4) Apabila
tersebut angka 4)
masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
tertinggi.
d. Dalam
hal kebutuhan formasi umum
tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar
pada formasi khusus pada jabatan
dan kualifikasi Pendidikan
yang bersesuaian serta memenuhi nilai
ambang batas kelulusan
(passing grade) peringkat
terbaik;
e. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak
terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang
mendaftar pada formasi umum
pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai
ambang batas kelulusan
(passing grade) peringkat
terbaik;
f. Pengumuman
peserta yang dinyatakan
lulus dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian berdasarkan
hasil integrasi nilai Seleksi
Kompetensi Dasar dan
nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian
Negara.
g. Penetapan
dan pengumuman terhadap peserta
seleksi yang dinyatakan lulus tahap
akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing
jabatan dan kualifikasi
pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
h. Peserta
seleksi yang sudah
dinyatakan lulus wajib
membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi
yang bersangkutan dan tidak
mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT
PNS;
i. Dalam
hal peserta seleksi
sudah dinyatakan lulus
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sebagaimana dimaksud huruf
h) tetap
mengajukan pindah, yang
bersangkutan dianggap mengundurkan
diri;
j. Dalam
hal peserta seleksi
sudah dinyatakan lulus
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
tetapi di kemudian
hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan
yang dibutuhkan dan/atau tidak
memenuhi persyaratan lainnya yang
telah ditetapkan, maka Pejabat
Pembina Kepegawaian harus mengumumkan
pembatalan kelulusan yang bersangkutan;
k. Dalam
hal peserta yang sudah
dinyatakan lulus tahap
akhir seleksi dan sudah
mendapat persetujuan NIP
kemudian mengundurkan diri, kepada
yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018
----DISINI
Demikian info tentang menurut
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments
Post a Comment