Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK SD SMP SMA SMK DAN SEDERAJAT ok
![]() |
PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Permendikbud ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun, asas Nondiskriminatif tidak berlaku pada sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
Waktu dan Mekanisme pelaksanaan
PPDB diatur dalam pasal 3 dan 4 Permendikbud
No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat
yang menyatakan bahwa 1) Sekolah
yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan
Mei setiap tahun. 2) Proses
pelaksanaan PPDB dimulai dari
tahap pengumuman secara terbuka penerimaan
calon peserta didik
baru pada Sekolah
yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. 3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib
mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit
terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya
tampung berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya
pungutan khusus untuk
SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat
bagi daerah yang
belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil
penerimaan peserta didik
baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media
lainnya.
Pelaksaan PPDB dapat dilaksanakan
dengan menggunakan mekanisme dalam
jaringan (daring); atau luar jaringan
(luring). Namun dalam pelaksanaannya, Sekolah
hanya dapat menggunakan salah
satu jenis mekanisme
tersebut. Untuk Pelaksanaan
PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan
(daring). Apabila PPDB tidak
dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam
jaringan (daring), maka
PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Adapaun persyaratan Penerimaan
Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK
SD SMP SMA SMK dan Sederajat.
1.
Persyaratan calon peserta
didik baru pada
TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia
4 (empat) tahun
sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A;
dan (dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia
5 (lima) tahun
sampai dengan 6
(enam) tahun untuk kelompok B.
2) Persyaratan
calon peserta didik
baru kelas 1
(satu) SD atau bentuk lain yang
sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling
rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal
1 Juli tahun berjalan.
Khusus
SD, Sekolah wajib
menerima peserta didik
yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian
syarat usia paling
rendah 6 (enam)
tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berjalan yang diperuntukkan
bagi calon peserta
didik yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
3)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang
sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. memiliki
ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4) Persyaratan
calon peserta didik
baru kelas 10
(sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun; dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. memiliki
ijazah/STTB SMP atau
bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki
SHUN SMP atau
bentuk lain yang sederajat.
Khusus
SMK
bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
dalam penerimaan peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh).
Namun,
Ketentuan terkait persyaratan usia
dan memiliki SHUN tidak
berlaku kepada peserta
didik yang berkebutuhan khusus yang
akan bersekolah di
Sekolah yang menyelenggarakan
program pendidikan inklusif.
Terkait sistem seleksi
penerima siswa baru SD SMP SMA SMK diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 15
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Berdasarkan pasal Pasal 12 ) Seleksi calon
peserta didik baru
kelas 1 (satu)
SD atau bentuk lain yang
sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai
berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1); dan
b. jarak
tempat tinggal ke
Sekolah sesuai dengan zonasi
yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah sesuai
kewenangannya.
Jika usia
calon peserta didik sama, maka
penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan. Jika
usia dan/atau jarak
tempat tinggal calon
peserta idik dengan satuan
pendidikan sama, maka peserta
didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan. Pada jenjang SD tidak boleh
lagi dilakukan seleksi melalui tes membaca, menulis, dan berhitung.
Untuk Seleksi calon
peserta didik baru
kelas 7 (tujuh)
SMP atau bentuk lain
yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan
daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan
ketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang
sederajat; dan
c. prestasi
di bidang akademik
dan non-akademik yang diakui
Sekolah sesuai dengan
kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon
peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh)
SMA atau bentuk
lain yang sederajat
mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas
sesuai dengan daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
a. jarak
tempat tinggal ke
Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik
yang diakui Sekolah.
Seleksi calon
peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh)
SMK atau bentuk lain
yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sesuai
dengan daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik
yang diakui Sekolah.
Khusus calon
peserta didik pada
SMK atau bentuk lain yang
sederajat, selain mengikuti
seleksi tersebut diatas, Sekolah dapat
melakukan seleksi bakat dan
minat sesuai dengan
bidang keahlian/program
keahlian/kompetensi keahlian yang
dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi
pasangan/asosiasi profesi.
Sekolah yang
berdasarkan hasil seleksi
memiliki jumlah calon peserta
didik melebihi daya
tampung, wajib melaporkan kelebihan
calon peserta didik
tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas
pendidikan sesuai dengan
kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan
calon peserta didik pada
Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Seperti halnya permendikbud
No 17 tahun 2017, Permendikbud Nomor 14
Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat
juga mengatur Sistem Zonasi. Sistem
Zonasi yang diatur dalam Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 1) Sekolah
yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah wajib menerima
calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona
terdekat dari Sekolah paling
sedikit sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari
total jumlah keseluruhan peserta
didik yang diterima. 2) Domisili calon
peserta didik berdasarkan alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan
paling lambat 6
(enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 3) Radius
zona terdekat ditetapkan
oleh pemerintah daerah sesuai
dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan
anak usia Sekolah
di daerah tersebut; dan
b. jumlah
ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada
masing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan
radius zona, pemerintah
daerah melibatkan musyawarah/kelompok
kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah
yang berada di
daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan
persentase dan radius zona
terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara
tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur
prestasi yang berdomisili diluar radius
zona terdekat dari Sekolah
paling banyak 5%
(lima persen) dari total
jumlah keseluruhan peserta
didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang
berdomisili diluar zona terdekat dari
Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili
orangtua/wali peserta didik atau terjadi
bencana alam/sosial, paling banyak 5%
(lima persen) dari
total jumlah keseluruhan peserta
didik yang diterima.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK
SD SMP SMA SMK dan Sederajat ----disini---
Demikian info tentang Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat semoga bermanfaat. Terima
kasih
No comments
Post a Comment