![]() |
PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2018 |
Sehubungan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Program Indonesia Pintar sudah
tidak sesuai lagi
dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, kemendikbud telah
menerbitkan Permendikbud Nomor 9
Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP). Adapun
yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah
bantuan berupa uang
tunai dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta
didik yang berasal dari
keluarga miskin atau
rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
Menurut Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia
Pintar (PIP), PIP bertujuan untuk
membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang
berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik
pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Peserta Didik
penerima KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga
miskin atau rentan
miskin yang tercantum pada: a) data
Pemutakhiran Basis Data
Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) yang dikeluarkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan
sosial; b) data sejenis
lainnya yang bersumber
dari usulan satuan pendidikan.
Adapun Peserta Didik
penerima KIP yang berasal dari
usulan satuan pendidikan diprioritas
bagi: a)
Peserta Didik yang
berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti
sosial atau panti asuhan; b)
Peserta Didik berkebutuhan
khusus pada sekolah reguler; c) Peserta
Didik yang orang
tua/walinya sedang berstatus narapidana
di lembaga pemasyarakatan; d) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka
atau narapidana di
rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; e) Peserta
Didik yang terkena
dampak bencana alam; f) Peserta
Didik korban musibah
di daerah konflik; atau g) Peserta
Didik Paket A,
B, dan C
pada Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) dan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 9
Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) ---disini---
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 9
Tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP), semoga
bermanfaat
Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)"