Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2018 JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 |
Dana Alokasi
Khusus Bidang Pendidikan
yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kebutuhan sarana
dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah merilis Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Tahun 2018 dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Petunjuk Operasional DAK
Fisik Bidang Pendidikan ini merupakan pedoman
bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan
satuan pendidikan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban kegiatan DAK
Fisik Bidang Pendidikan.
Adapun Kegiatan DAK
Fisik Bidang Pendidikan
yang diatur dalam Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan mencakup: a) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD; b) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP; c) DAK
Fisik Subbidang Pendidikan SMA; d) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; e) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan f) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan ini disertai Lampiran I
sampai dengan Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan, yakni:
·
Lampiran I Pendahuluan atau Umum
·
Lampiran II Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
·
Lampiran III Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
·
Lampiran IV Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)
·
Lampiran V Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan
Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
·
Lampiran VI Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Luar Biasa
·
Lampiran VII Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar
Dengan diberlakunya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018, maka Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Ada pun permberlakuan Permendikbud ini adalah tanggal diundangkan yakni tanggal 28 Maret 2018.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018. Link Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 ---
Disini--
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment