Berita
PERPRES NO.42 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERPRES NO.42 TAHUN 2017 |
Dengan pertimbangan untuk
meningkatkan profesionalisme, pembinaan karir, dan peningkatan mutu pelaksanaan
tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang
perlu membentuk jabatan fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Atas dasar pertimbangan
tersebut, pada 5 April 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Perpres ini, jabatan
fungsional anggota Polri terdiri dari: a. jabatan fungsional keahlian; dan b.
jabatan fungsional keterampilan.
“Jabatan Fungsional Anggota Polri dan formasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini.
Jenjang jabatan fungsional
keahlian, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. jenjang ahli utama; b. jenjang
ahli madya; c. jenjang ahli muda; dan d. jenjang ahli pertama.
Sedangkan jenjang jabatan
fungsional keterampilan terdiri atas: a. jenjang penyelia; b. jenjang mahir; c.
jenjang terampil; dan d. jenjang pemula.
Jenjang ahli utama, menurut
Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan
fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal
polisi sampai dengan Inspektur Jenderal polisi.
Sedangkan jenjang ahli madya
merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya
bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat
tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.
Adapun jenjang ahli muda
merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya
bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualilikasi profesional tingkat
lanjutan dengan kepangkatan Komisaris polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar
polisi.
Dan jenjang ahli pertama
merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya
bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat
dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun
Komisaris polisi.
Untuk jenjang penyelia,
menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang
tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan
pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnyayang, mensyaratkan pengetahuan
dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan
tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua polisi sampai dengan Ajun Komisaris
polisi.
Sedangkan jenjang mahir
merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi
utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan Brigadt polisi Kepala sampai dengan
Ajun Inspektur Polisi Satu.
Jenjang terampil, menurut
Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan
fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratlan pengetahuan
dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang
ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan Brigadir polisi Dua sampai dengan
Brigadir Polisi.
Adapun jenjang pemula
merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi
utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis
operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu
dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi.
Menurut Perpres ini, jabatan
fungsional keahlian sebagaimana harus memenuhi syarat: a. pendidikan paling
rendah berijazat, sarjana (Strata-1) atau yang setara; b. memiliki pangkat
paling rendah Inspektur Dua polisi; c. memiliki pengalaman tugas sesuai
kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; d. telah mengikuti
pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai
jenjang jabatannya; e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan f.
persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
Sedangkan jabatan fungsional
keterampilan sharus memenuhi syarat: a. pendidikan paling rendah sekolah
menengah umum (SMU)/setara; b. memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua
Polisi; c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling
singkat I (satu) tahun; d. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi
(Dikbangspes) ; e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan f.
persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
“Pembinaan karir’pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 13 Perpres ini.
Pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri, menurut
Perpres ini, ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia, dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal Anggota Polri
yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka
jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara,” bunyi Pasal 16 Perpres Nomor 42
Tahun 2017 itu.
Menurut Perpres ini, pejabat
fungsional Polri diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang
keahlian dan keterampilan. Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksuddiatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
“Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
No comments
Post a Comment