Berita
JUKNIS PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TAHUN 2017
![]() |
JUKNIS PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TAHUN 2017 |
Berikut ini Peraturan
Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis (Petunjuk
Teknis) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis
Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 disebutkan bahwa DAK Fisik adalah dana
yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kegiatan fisik tertentu yang merupakan urusan daerah.
Sedangkan yang dimaksud Dana
Desa adalah Dana yang dialokasi dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang
ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan
dan permberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan
Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 pada pasal 8 dinyatakan
bahwa penyaluran (pencairan) dana fisik dilakukan pertriwulan, yakni sebagai
berikut:
a) Triwulan I paling cepat bulan Februari dan
paling lambat bulan April
b) Triwulan I paling cepat bulan April dan
paling lambat bulan Juli
c) Triwulan I paling cepat bulan Juni dan
paling lambat bulan Oktober
d) Triwulan I paling cepat bulan Oktober dan
paling lambat bulan Desember.
Berdasarkan Peraturan
Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 tentang Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 pada pasal 18 dinyatakan
bahwa penyaluran (pencairan) Dana Desa
dilakukan secara bertahap, yakni sebagai berikut:
a. tahap 1 paling cepat bulan Maret dan
paling lambat bulan Juli sebesar 60%.
b. tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%.
Selengkapnya silahkan
download Juknis Penyaluran DAK dan Dana
Desa Tahun 2017
Link
Download Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 (Klik Disini)
Link
Download Lampiran Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 (Klik Disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
usul sy klw ada penerimaan calon pegawai khusus guru harap agar dapat dimasukkan 1 kriteria yaitu tes mengajar krn byk guru yg tdk bs mengajar dan tdk aktif disekolah tetapi gaji selalu diterima jd sy hrp ini dpt diperhatikan. trima kasih
ReplyDelete