Berita
Permendikbud
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA (BESERTA FORMAT DUPAK PENILIK)
![]() |
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA (BESERTA FORMAT DUPAK PENILIK) |
Penilik adalah tenaga
kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan
evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan
dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal
(PNFI).
Jabatan Fungsional Penilik
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak
program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan,
serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenjang jabatan penilik dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi, sesuai Petunjuk Teknis (JUKNIS) Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
Kreditnya yaitu:
1. Penilik Pertama:
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Penilik Muda;
Penata,
golongan ruang III/c; dan
Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d
3. Penilik Madya:
Pembina,
golongan ruang IV/a;
Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Penilik Utama:
Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis (JUKNIS) Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Dalam Petunjuk Teknis (JUKNIS)
Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya ini diatur hal-hal yang
berkenaan dengan jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsional penilik;
prosedur, rincian kegiatan dan tata cara penilaian angka kredit; kelengkapan,
tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit; pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, tim penilai dan sekretariat tim penilai; pengangkatan,
kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian
dari jabatan; dan ketentuan peralihan.
Silahkan unduh peraturan
perundangan terkait penilik:
PermenpanRB nomor 14 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya (Klik Disini)
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis) Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya Beserta
Format DUPAK Penilik (Klik Disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
No comments
Post a Comment