Berita
Permendikbud
STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA SESUAI PERMENDIKBUD NO 70 TAHUN 2016
Standar
Kemahiran Berbahasa Indonesia saat ini diatur dalam Permendikbud No 70 Tahun
2016,
Berdasarkan pasal 1 dinyatakan bahwa Standar
Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan
kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis.
Kemahiran Berbahasa
Indonesia diuji melalui. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya
disingkat UKBI, adalah tes penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa
Indonesia yang mengacu pada Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Sesuai pasal 4 Permendikbud No 70 Tahun 2016, Pemeringkatan
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Peringkat I (Istimewa);
b. Peringkat II (Sangat
Unggul);
c. Peringkat III (Unggul);
d. Peringkat IV (Madya);
e. Peringkat V (Semenjana);
f. Peringkat VI (Marginal);
dan
g. Peringkat VII (Terbatas).
Hasil UKBI dapat
dimanfaatkan oleh:
a. peserta didik pada satuan pendidikan
dasar, menengah, dan tinggi sebagai sertifikat pendamping kelulusan;
b. Penutur Jati dari kalangan profesional
sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
c. warga negara asing yang belajar, sedang,
atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
d. warga negara asing yang akan menjadi warga
negara Indonesia.
LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD
NO 70 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (Klik disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
No comments
Post a Comment