Berita
Permendikbud
PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING)
Pemerintah akhirnya
menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) atau Permenpan RB Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing). Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada
kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam
e-formasi.
“Inpassing ini mulai berlaku
saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman
Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri
PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan diundangkan pada tanggal 21
Desember 2016.
Dijelaskan, PNS yang
melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus
berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda ,
golongan IIa, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional
yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan
prestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tiga
tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun
bagi administrator dan pengawas.
Sedangkan untuk jabatan
fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang
terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan
diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata muda,
golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji
kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.
PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING NASIONAL DILAKSANAKAN 2 TAHUN |
Berdasarkan pasal 2 ayat (1)
Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama,
PNS yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan fungsional
yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
Kedua, PNS yang masih
menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah
mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Ketiga, Pejabat Pimpinan
Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan
terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.
Sedangkan keempat,
inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya,
karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir
tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi.
Diingatkan, kementerian,
lembaga dan pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpassing dan
surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan
Kepegawaian negara (BKN).
Dalam kesempatan terpisah,
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan
bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No.
18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat
yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP
tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan,
Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan
memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana
diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Penataan
ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015
yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.
Ditambahkan, perencanaan
pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen
harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses
rekrutmen yang demikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam
pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.
DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN (INPASSING) - KLIK DISINI
Terkait dengan kebijakan
moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, dan
nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB juga
telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016. (MenpanRB)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), semoga bermanfaat.
===============================
No comments
Post a Comment