![]() |
PMK NOMOR 187/PMK.07/2016 |
Menteri Keuangan Republik
Indonesia telah menerbitkan PMK baru tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan
Dana Desa yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016
yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan
Dana Desa
Dengan adanya PMK Nomor 187/PMK.
07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa maka aturan
tentang penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2017, penyaluran atau
pencairan Dana BOS tahun 2017, penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi
Guru tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tunjangan Daerah
Khusus tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK dan BOKB tahun 2017
harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016.
Terkait penyaluran atau
pencairan dana BOS tahun 2017 berdasarkan Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/Pmk.
07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil
dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari;
b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan
Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober
Sedangkan terkait Penyaluran
atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 ( 1) PMK Nomor
187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan
secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b.
triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada
bulan September; clan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November. Dengan demikian waktu Penyaluran Atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru Trwilulan
1 2 3 Dan 4 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan.
Sedangkan terkait Penyaluran
atau Pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS yang belum mendapatkan TPG
berdasarkan Pasal 81 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakam bahwa Penyaluran DTP Guru PNSD
dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan
Maret; . b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling
cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan
November.
Sedangkan terkait Penyaluran
atau Pencairan Tunjangan Daerah Khusus (Sekarang dinamakan Tunjangan Khusus Guru atau TKD) tahun 2017 berdasarkan Pasal 8 1A ( 1) PMK Nomor
187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran
Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat
pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III
paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan
November.
Selengkapnya silahkan
Download PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 (KLIK DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
Post a Comment for "PENYALURAN ATAU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRWILULAN 1 2 3 DAN 4 TAHUN 2017"