Berikut ini Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan. Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku diundangkan, yakni tanggal 31 Oktober 2016
PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi
Pejabat Pemerintahan yang meliputi:. Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan
Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, Sanksi Administratif terdiri atas: a. Sanksi Administratif ringan; b. Sanksi Administratif sedang; dan c. Sanksi Administratif berat.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, Sanksi Administratif terdiri atas: a. Sanksi Administratif ringan; b. Sanksi Administratif sedang; dan c. Sanksi Administratif berat.
Menurut
PP ini sanksi Administratif ringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika
tidak melaksanakan 22 tindakan, antara lain: a. tidak menggunakan
Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan
yang Bersih (AUPB); b. tidak menguraikan maksud, tujuan, dampak administratif
dan keuanan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi
anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan
negara.
tidak
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan
Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat
hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara; d. tidak menyampaikan
pemberitahuan secara lisan dan tulisan kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan
Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak
dan/atau terjadi bencana alam.
tidak
memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; f. tidak
memberitahuan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; dan g.
tidak memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tinakan dalam hal keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
Sanksi Administratif sedang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan apabila tidak
(antara lain): a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat dalam penggunaan
Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran; b. memberitahukan kepada
Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan pejabat
dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan
darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam; c. melaksanakan Keputusan
dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau
dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang
bersangkutan.
Adapun
Sanksi Administratif berat diberikan kepada Pejabatan Pemerintahan apabila: a.
menyalahgunakan Wewenang yang meliputi: 1. Melampaui Wewenang; 2.
Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 3. Bertindak sewenang-wenang; b. menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki konflik
kepentingan; dan c. melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian pada keuangan
negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Sanksi
Administratif ringan, menurut PP ini, berupa: a. teguran lisan; b. teguran
tertulis; dan c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak
jabatan.
Sedangkan
Sanksi Administratif sedang berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti
rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c.
pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sanksi
Administratif berat, menurut PP ini, berupa: a. pemberhentian tetap dengan
memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa
memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap
pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya
serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa
memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media
massa.
“Sanksi
Administratif ringan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhkan secara langsung oleh
Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif
sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan
internal,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) PP tersebut.
Pejabat
yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Menurut
PP ini atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran
Administratif.
Dalam
hal Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang
berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Sementara dalam
hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pajabat di lingkungan
kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif
yaitu menteri/pimpinan lembaga.
“Dalam
hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/wali kota maka Pejabat yang
berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran
Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan
Sanksi Administratif yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri maka
Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administraif yaitu Presiden,” bunyi
Pasal 12 ayat (4,5,6) PP Nomor 48 Tahun 2016 itu.
Ditegaskan
dalam PP ini, dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif
tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang
melakukan Pelanggaran Administratif , Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan
Sanksi Administratif oleh atasannya.
Sanksi
Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang
seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran
Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud, juga mengenakan Sanksi
Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran
Administratif.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi 45
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Oktober 2016 itu
Selengkapnya silahkan
download dan baca PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan. (LINK DOWNLOAD KLIK DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
Post a Comment for "DOWNLOAD PP NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN"