Berita
Permendikbud
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar
Dalam Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar
dinyataka bahwa
1. Program Indonesia Pintar,
untuk selanjutnya disebut PIP,
adalah bantuan berupa
uang tunai dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya
tidak dan/atau kurang
mampu membiayai pendidikannya.
2. Peserta
didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan tertentu.
3. Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut
KIP, adalah kartu yang
diberikan kepada anak usia
6 (enam) sampai dengan
21 (dua puluh
satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk
mendapatkan manfaat PIP.
4. Pemangku
Kepentingan adalah pihak-pihak
yang mempunyai komitmen dan
kepentingan terhadap kemajuan
pendidikan baik formal maupun non formal.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP bertujuan
untuk:
a. meningkatkan akses bagi
anak usia 6 (enam) sampai dengan 21
(dua puluh satu)
tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan
pendidikan menengah dalam
rangka mendukung pelaksanaan pendidikan
menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mencegah peserta didik
dari kemungkinan putus sekolah
(drop out) atau
tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
c. menarik siswa
putus sekolah (drop out)
atau tidak melanjutkan agar
kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar
kegiatan belajar, pusat kegiatan
belajar masyarakat, lembaga
kursus dan pelatihan,
satuan pendidikan nonformal
lainnya, atau balai latihan kerja.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP dilaksanakan
dengan berdasarkan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya
yang ada untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung
jawabkan;
b. efektif,
yaitu harus sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya
sesuai dengan sasaran
yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan
yang memungkinkan masyarakat dapat
mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai PIP;
d. akuntabel,
yaitu pelaksanaan kegiatan
dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan,
yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan
proporsional; dan
f. manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR |
Pasal 4 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa
(1) PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam)
sampai dengan 21 (dua puluh
satu) tahun dengan prioritas antara lain:
a. peserta didik pemegang KIP;
b. peserta didik dari keluarga miskin/rentan
miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1) peserta
didik dari keluarga
peserta Program Keluarga Harapan
(PKH);
2) peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3) peserta
didik yang berstatus
yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4) peserta
didik yang terkena
dampak bencana alam;
5) peserta
didik yang tidak bersekolah
(drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6) peserta
didik yang mengalami
kelainan fisik, korban musibah,
dari orang tua
PHK, di daerah konflik,
dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari
3 (tiga) saudara
yang tinggal serumah;
7) peserta
pada lembaga kursus
atau satuan pendidikan nonformal
lainnya.
c. peserta
didik SMK yang
menempuh studi keahlian kelompok
bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan
dan Pelayaran/Kemaritiman.
(2) Anak
yang termasuk dalam
prioritas sasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga
kursus, lembaga pelatihan, atau
pemangku kepentingan.
Pasal 5 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa PIP
dilaksanakan oleh direktorat
jenderal yang menangani pendidikan dasar
dan menengah, direktorat
jenderal yang menangani pendidikan
nonformal, dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan
pemangku kepentingan sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menyediakan KIP berdasarkan Basis Data
Terpadu (BDT) yang
dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 7 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan
kepada anggaran direktorat
jenderal yang menangani
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kuota nasional
masing-masing.
Pasal 8 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa (1) Dana
PIP disalurkan kepada
sasaran yang telah terdaftar pada satuan
pendidikan formal atau
non formal yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. (2) Mekanisme pencairan dana
PIP ditetapkan dalam peraturan direktur jenderal terkait.
Pasal 9 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Penyaluran dana
PIP kepada sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani
pendidikan dasar dan menengah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melalui
anggaran pada Daftar Isian
Penggunaan Anggaran Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar bagi siswa
sekolah dasar dan peserta didik paket A;
b. melalui
anggaran pada Daftar Isian
Penggunaan Anggaran Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
untuk siswa sekolah menengah
pertama dan peserta didik paket
B;
c. melalui
anggaran pada Daftar
Isian Penggunaan Anggaran
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk siswa sekolah
menengah atas dan peserta didik paket C;
d. melalui
anggaran pada Daftar Isian
Penggunaan Anggaran Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
untuk siswa Pembinaan sekolah menengah kejuruan
dan peserta didik kursus dan pelatihan.
Pasal 10 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP
tingkat pusat merupakan direktorat
teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah
atau direktorat jenderal
yang menangani pendidikan
nonformal, yang bertugas untuk:
a. menetapkan petunjuk pelaksanaan PIP;
b. melakukan sosialisasi dan
koordinasi pelaksanaan PIP;
c. menyalurkan dana bantuan PIP;
d. menghimpun dan melayani
pengaduan masyarakat terkait
dengan PIP;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP; dan
f. melaporkan pelaksanaan PIP.
Pasal 11 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP
tingkat provinsi merupakan dinas pendidikan provinsi, yang bertugas untuk:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi
pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani
pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.
Pasal 12 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP
tingkat kabupaten/kota
merupakan dinas pendidikan
kabupaten/kota, yang bertugas untuk:
a. mengusulkan peserta didik
calon penerima dana
PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi
pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani
pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.
Pasal 13 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pengelola PIP
tingkat satuan pendidikan
merupakan sekolah, sanggar kegiatan
belajar, pusat kegiatan
belajar masyaraka, atau
lembaga kursus dan pelatihan
yang ditunjuk, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana
PIP;
b. memantau
dan membantu kelancaran
proses pengambilan dana PIP; dan
c. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21
(dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang
belum/putus sekolah.
Pasal 14 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Monitoring dan
evaluasi pelaksanaan PIP
dilakukan oleh direktorat jenderal
yang menangani pendidikan
dasar dan menengah, direktorat
jenderal yang menangani pendidikan nonformal,
dinas pendidikan provinsi,
dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pasal 15 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Direktorat jenderal
yang menangani pendidikan
dasar dan menengah, dan
direktorat jenderal yang
menangani pendidikan nonformal
wajib melaporkan pelaksanaan
PIP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan
PIP ditetapkan dalam peraturan direktur jenderal terkait.
Pasal 17 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Program Indonesia Pintar dinyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
12 Tahun 2015 tentang
Program Indonesia Pintar
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Demikian informasi Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar ini disampaikan semoga bermanfaat.
=========================
No comments
Post a Comment