Permendikbud
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG INPASING ATAU PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI GURU NON PNS
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka
Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil
Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Inpasing Atau Penyesuaian Penetapan
Angka Kredit Bagi Guru Non Pns. Prosedur pengusulan
penyesuaian PAK guru
PNS dan bukan PNS sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama,
Menteri pada kementerian lainnya/
pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan
atau pejabat lain yang
ditunjuk mengusulkan penyesuaian
PAK kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Direktur
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, dan
Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Menengah pada Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan sesuai dengan kewenangannya bagi
guru PNS jabatan
Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri atau pejabat yang
membidangi pendidikan mengusulkan
penyesuaian PAK kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bagi
guru PNS jabatan
Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang
IV/e, serta guru
bukan PNS yang disetarakan jabatannya
sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
yang dipekerjakan pada
Sekolah Indonesia di Luar
Negeri berdasarkan penugasan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c. Kepala
Sekolah mengusulkan penyesuaian
PAK kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Direktur
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, dan
Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Menengah pada Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan sesuai dengan kewenangannya bagi
guru bukan PNS
yang disetarakan jabatannya sebagai
Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungannya;
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG INPASING ATAU PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI GURU NON PNS |
d. Kepala
madrasah mengusulkan penyesuaian
PAK kepada kepala kantor
kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi
guru PNS madrasah yang
mempunyai jabatan Guru
Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a, guru PNS golongan II,
serta guru bukan
PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a
di lingkungannya. Selanjutnya
kepala kantor kementerian agama
provinsi/kabupaten/ kota
meneruskan pengusulan kepada
Menteri Agama melalui Kepala
Biro Kepegawaian Kementerian
Agama untuk diproses lebih lanjut;
e. Kepala sekolah pada kementerian
lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan
mengusulkan penyesuaian PAK kepada
pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit pada instansi
tersebut bagi guru PNS
jabatan Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a,
guru PNS golongan
II, serta guru
bukan PNS yang disetarakan
jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah yang berada di lingkungan
provinsi/ kabupaten/kota
mengusulkan penyesuaian PAK kepada
gubernur/bupati/walikota
melalui kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS
jabatan Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang
IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini disampaikan semoga bermanfaat.
=========================
No comments
Post a Comment