Permendikbud
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2016 TETANG MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. TUJUAN
Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai
negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru,
pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain
yang berkepentingan dalam pelaksanaan
pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai
negeri sipil.
II. RUANG LINGKUP
Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat guru
bukan pegawai negeri sipil
ini diperuntukkan bagi
guru tetap yang
diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, atau
masyarakat, yang telah mendapat persetujuan
dari Pemerintah atau
pemerintah daerah. Bagi Guru
tetap yang diangkat
oleh masyarakat dipersyaratkan antara
lain, telah melaksanakan tugas
pokok sebagai guru paling
sedikit 2 (dua) tahun
secara terus-menerus pada
satuan administrasi pangkal
yang sama yang memiliki
izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah.
III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
1. Pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu
pendidikan dengan kualifikasi
akademik paling rendah
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan
terhadap masa kerja selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas
sebagai guru bukan pegawai
negeri sipil, dan
dapat ditambah sertifikat
pendidik bagi yang sudah memiliki.
Ketiga aspek tersebut
dihitung angka kreditnya
masing masing sebagai
berikut:
a. Aspek
Pendidikan (kualifikasi akademik)
dengan menggunakan ketentuan Lampiran
I Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan
berdasarkan Tabel I sebagai berikut (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun
2016)
b. masa
kerja selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil
diperhitungkan sebesar 15% dari hasil
perhitungan norma angka
kredit pembelajaran/ pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012
menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan
indeks 5,25 per semester.
c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit
sebesar 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
Tabel 1 di
atas, angka kredit pendidikan
dan sertifikat pendidik
adalah sebagaimana Tabel 2 di
bawah ini.
2. Angka
kredit terhadap masa
kerja dihitung mulai
guru yang bersangkutan diangkat
sebagai guru tetap sampai
dengan yang bersangkutan
diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel 3 berikut. (lihat lampiran Permendikbud
No 12 Tahun 2016)
3. Kesetaraan
jabatan dan pangkat ditentukan
berdasarkan angka kredit kumulatif
yang diperoleh dari
kualifikasi akademik, penghargaan masa
kerja, dan sertifikat
pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut
digunakan untuk menentukan
penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan
menggunakan acuan Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya,
dengan ketentuan sebagaimana
Tabel 4. (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2016 TETANG MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
IV. MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN
1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian
kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usul
dimaksud terdiri atas:
a. fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani
oleh kepala sekolah/madrasah dan
diketahui oleh dinas
pendidikan provinsi/
kabupaten/kota/Kantor
Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian
(LPNK);
b. surat keterangan aktif mengajar dari kepala
sekolah/madrasah;
c. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
d. Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah
memiliki;
e. salinan
atau fotokopi ijazah
yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang;
f. asli surat pernyataan dari kepala sekolah/
madrasah bahwa guru yang
bersangkutan masih melaksanakan
kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling
sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka per minggu;
g. salinan atau
fotokopi sertifikat pendidik
yang diketahui oleh pejabat
yang relevan pada perguruan tinggi
yang menerbitkan sertifikat
pendidik atau pejabat yang menangani
pendidik pada dinas
pendidikan/kantor wilayah Kementerian Agama; dan
h. salinan atau fotokopi keputusan dari kepala
sekolah/madrasah tentang pembagian tugas
mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah
Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA,
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau
yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas
usul.
3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar
guru beserta berkas usul sebagaimana
dimaksud pada angka 2
(dua) kepada Direktur Pembinaan
Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Direktur Pembinaan
Guru Pendidikan Dasar, atau
Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan atau Direktorat Jenderal
pada Kementerian Agama
sesuai kewenangannya, dengan menggunakan Format 1 dengan tembusan kepada kepala
dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian
lain/LPNK.
4.
Direktur Pembinaan Guru
dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat,
Direktur Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama, atau unit kerja
yang menangani pendidik yang sesuai pada
kementerian lain/LPNK, melakukan
validasi berkas usul.
5. Direktur
Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat pada Kementerian Agama
yang sesuai, atau unit
kerja yang menangani pendidik yang
sesuai pada kementerian
lain/LPNK, atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian
lain/LPNK, menetapkan angka kredit
pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 2, atau format 3,
atau format 4. (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
6. Pejabat
lain yang ditunjuk
pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro
Kepegawaian Kementerian Agama, atau Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK,
atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, atau
Pimpinan Kementerian
lain/LPNK, menetapkan keputusan
pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 5. (lihat lampiran Permendikbud No 12 Tahun 2016)
DOWNLOAD
PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2016 TETANG MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN
PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (KLIK DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
No comments
Post a Comment