Berita
Permendikbud
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH SD SDLB SMP SMPLB, SMA/SMALB, SMK DAN PAKET A, B, C TAHUN 2016
Berikut ini Juknis resmi Penulisan Ijazah SD SDLB SMP SMPLB, SMA/SMALB, SMK
dan Paket A, B, C tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 sesuai Surat Edaran
Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor 5337/H/TU/2016 tertanggal 27 April 2016
tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2015/2016. (Link Download Juknis dan Blanko Contoh Ijazah SD SDLB SMP SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK dan Paket A, B, C tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 Tersedia di
akhir tulisan ini)
Link Alternatif Download Juknis dan Blanko Contoh Ijazah SD SDLB SMP SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK dan Paket A, B, C (Klik Disini)
A. PETUNJUK UMUM JUKNIS PENGISIAN
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN
PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sedang
Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian
dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian
di halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi
oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Pengisian Ijazah dalam bentuk dicetak atau
ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah
dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tata
penulisan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian,
Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex) dan harus diganti
dengan blangko yang baru.
8. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum
dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan
pada halaman depan dan belakang serta dimusnahkan dengan disertai berita acara
yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili
untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang disaksikan oleh pihak
kepolisian.
9. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan
sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Jika terdapat sisa blangko Ijazah Paket
A, Paket B, dan Paket C di Dinas Pendidikan, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan
sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai
berita acara yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang
mewakili yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
11. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di
Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 dengan
disertai berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan
Provinsi atau pejabat yang mewakili dan pihak kepolisian.
12. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan
ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud).
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan
Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
14. Bagi siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke
Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan
Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
![]() |
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016 HALAMAN DEPAN |
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN
HALAMAN DEPAN
JUKNIS
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016
ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
1.
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian Kepala Sekolah adalah nama
sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan
HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik
Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik Ijazah
menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan
pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pengisian nomor induk siswa pemilik Ijazah
sesuai dengan nomor induk siswa pada satuan pendidikan seperti tercantum pada
buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional
pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada
buku induk.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional
terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera
pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1
(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi
tahun,
2
(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode
Kabupaten/Kota,
3
(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah
SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
SD
1-16-04-04-175-002-7
SMP
2-16-01-04-294-193-6
SMA
3-16-02-21-428-215-2
SMK
4-16-02-21-428-215-2
h. Pengisian sekolah asal pemilik Ijazah
adalah sekolah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan
pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut
belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian
yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB jenis
ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari
tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda.
j. Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
Contoh
: Merauke, 10 Juni 2016
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD,
SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
Contoh:
Moskow, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama Kepala Sekolah adalah nama
Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil
diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu
buah garis/strip (-). Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt mengacu pada surat
BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt
Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh
Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki
jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala
Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
l. Stempel atau cap yang digunakan adalah
stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
m. Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran
3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan
kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
n. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean
pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri
–LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan
(SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap
pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan a) Dalam Negeri (DN) dan
provinsi
DN-01
= Provinsi DKI Jakarta
DN-02
= Provinsi Jawa Barat
DN-03
= Provinsi Jawa Tengah
DN-04
= Provinsi DI Yogyakarta
DN-05
= Provinsi Jawa Timur
DN-06
= Provinsi Aceh
DN-07
= Provinsi Sumatera Utara
DN-08
= Provinsi Sumatera Barat
DN-09
= Provinsi Riau
DN-10
= Provinsi Jambi
DN-11
= Provinsi Sumatera Selatan
DN-12
= Provinsi Lampung
DN-13
= Provinsi Kalimantan Barat
DN-14
= Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15
= Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16
= Provinsi Kalimantan Timur
DN-17
= Provinsi Sulawesi Utara
DN-18
= Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19
= Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20
= Provinsi SulawesiTenggara
DN-21
= Provinsi Maluku DN-22 = Provinsi Bali
DN-23
= Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24
= Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25
= Provinsi Papua
DN-26
= Provinsi Bengkulu
DN-27
= Provinsi Maluku Utara
DN-28
= Provinsi Bangka Belitung
DN-29
= Provinsi Gorontalo
DN-30
= Provinsi Banten
DN-31
= Provinsi Kepulauan Riau
DN-32
= Provinsi Sulawesi Barat
DN-33
= Provinsi Papua Barat
DN-34
= Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia
Luar Negeri
LN-01
= Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02
= Sekolah Indonesia Moskow
LN-03
= Sekolah Indonesia Cairo
LN-04
= Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05
= Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06
= Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07
= Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08
= Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09
= Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11
= Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12
= Sekolah Indonesia Damascus
LN-13
= Sekolah Indonesia Davao
LN-14
= Sekolah Indonesia Kinabalu
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D =
Pendidikan Dasar
M=
Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd =
SD
Ddb
= SDLB
DI =
SMP
Dlb
= SMPLB
Ma =
SMA
Mab
= SMALB
Mk =
SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 =
Kurikulum 2006
13 =
Kurikulum 2013
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas
tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
JUKNIS
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016
ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
2.
BLANGKO PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
a. Pengisian Kepala adalah
nama jabatan instansi yang menerbitkan Ijazah:
1) Ijazah Paket A, Paket B,
dan Paket C ditulis jabatan Kepala Dinas atau Plt Kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan nomenklatur.
2) Ijazah luar negeri diisi
dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan
RI setempat* 1 . Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam
pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan
RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemendikbud.
3) Pengisian Kabupaten/Kota
adalah nama Kabupaten/Kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada.
Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama
wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama Kabupaten/Kota.
4) Pengisian provinsi adalah
nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal
ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah
sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi.
b. Pengisian nama pemilik
Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan
yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
2) Paket B dan Paket C
sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan
tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan
yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
2) Paket B dan Paket C
sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali
pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan
yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
2) Paket B dan Paket C
sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila
pemiliki Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup
atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen
kelahiran/identitas yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pengisian nomor induk
pemilik Ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik Ijazah yang tercantum
pada buku induk di Paket A, Paket B, dan Paket C.
f. Pengisian nomor peserta
ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta
yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang
tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua)
digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode
Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi
validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan
oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
Paket A A-16-02-05-295-194-5
Paket B B-16-01-04-294-193-6
Paket C C-16-02-21-428-215-2
g. Pengisian penyelenggara
ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang
ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian
nasional/ujian sekolah.
h. Pengisian satuan
pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik Ijazah menempuh
pendidikan sebelumnya : 1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan
drop out); 2) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs
(tidak lulus dan drop out);
3) Paket C, dapat berasal
dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
i. Pengisian kelompok
belajar adalah nama tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM,
SKB atau yang sederajat.
j. Pengisian desa/kelurahan
adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik Ijazah berada atau
menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
k. Pengisian kecamatan
adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik Ijazah berada. Untuk Ijazah
peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
l. Pengisian nama tempat dan
tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Pengisian nama tempat dan
tanggal penerbitan Ijazah adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti
dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan
huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Makassar, 10 Juni
2016
2) Pengisian nama tempat dan
tanggal penerbitan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri adalah nama
tempat sesuai POS UN yang di tetapkan oleh BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis
angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan. Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2016
m. Pengisian nama lengkap
Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan dengan
ketentuan sebagai berikut: 1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Plt Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. 2) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri
ditandatangani oleh Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada
perwakilan RI setempat atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI)
untuk negara Taiwan.
n. Stempel yang digunakan
adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a.
o. Pasfoto pemilik Ijazah
yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh
pasfoto.
p. Nomor Ijazah adalah
sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri -
DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis
satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem
pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam
Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera
Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera
Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera
Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan
Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan
Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan
Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan
Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi
Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi
Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi
Selatan
DN-20 = Provinsi
SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa
Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa
Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku
Utara
DN-28 = Provinsi Bangka
Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan
Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi
Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan
Utara
2) Luar Negeri (LN) dan
Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket
Singapura
LN-02 = Program Paket
Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket
Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab
Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan
meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket
A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket
C dan Paket C Kejuruan)
4) Kode Satuan Pendidikan
Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan
Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan
Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan
Paket C dan Paket C Kejuruan.
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas
tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap
provinsi.
![]() |
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016 ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016 HALAMAN BELAKANG |
C.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
JUKNIS
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016
ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
1.
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik
Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada Ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan
tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai
dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan
pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Contoh: Bogor, 27 Januari
1998
c. Pengisian nomor induk
siswa pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan
pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
d. Pengisian nomor induk
siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum
pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga
digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit ahir tentang
nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Pengisian Nilai Rata-rata
Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah
rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah
rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK,
adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5 4) Bagi SMA yang menggunakan
sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5.
f. Pengisian Nilai Ujian
Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
sekolah.
g. Pengisian Nilai Rata-rata
Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.
h. Pengisian rentang nilai
dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah,
dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Khusus untuk satuan
pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk
penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j. Pengisian nama tempat dan tanggal
penerbitan Ijazah sebagai berikut: 1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 10 Juni 2016
2)
Untuk Sekolah Indonesia Luar
Negeri SD, SMP, dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti
dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan
huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 10 Juni 2016
k. Pengisian nama Kepala
Sekolah adalah Kepala Sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan
tanda tangan bagi Kepala Sekolah yang pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor
Induk Pegawai (NIP).
l. Pengisian nama Kepala
Sekolah adalah Kepala Sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan
tanda tangan bagi Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi
garis/strip (-). m. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan
pendidikan masingmasing sesuai nomenklatur.
JUKNIS
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2016
ATAU TAHUN PELAJARAN PELAJARAN 2015/2016
2.
BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Pengisian nama pemilik
Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut: 1) Paket A, sesuai dengan
yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; 2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai
dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah
sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan
tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; 2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk
pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk.
d. Pengisian nomor Peserta
Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta
yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang
tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2
(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode
Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu)
digit berisi informasi validasi.Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta
ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A
A-16-02-05-295-194-5
Paket B B-16-01-04-294-193-6
Paket C C-16-02-21-428-215-2
e. Pengisian nilai rata-rata
derajat kompetensi: 1) Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9,
10, dan 11 2) Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) Paket C adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
f. Pengisian Nilai Ujian
Pendidikan Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan
satuan pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang
sederajat.
g. Pengisian Nilai
Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut: 1) Untuk Paket A adalah gabungan nilai
rata-rata derajat kompetensi dengan nilai ujian pendidikan kesetaraan yang
perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. 2) Untuk Paket B dan Paket C adalah nilai gabungan rata-rata
derajat kompetensi dan ujian pendidikan kesetaraan dengan perbandingan antara
50% sampai dengan 70% untuk rata-rata derajat kompetensi dan antara 30% sampai
dengan 50% untuk ujian pendidikan kesetaraan. Perbandingan ini ditentukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat
Keputusan Kepala Dinas.
h. Pengisian Nilai Rata-Rata
Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan
Kesetaraan Paket B dan Paket C dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal
di belakang koma.
i. Pengisian dan rentang
nilai serta digit di belakang koma untuk Nilai Derajat Kompetensi, Nilai Ujian
Pendidikan Kesetaraan, dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A ditentukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. j. Pengisian
nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk Paket A, Paket B,
dan Paket C adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan
tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan
di satuan pendidikan.
Contoh: Manado, 10 Juni 2016
2) Untuk Paket A, Paket B, dan Paket C di luar
negeri adalah nama tempat sesuai POS UN yang ditetapkan BSNP, diikuti dengan
tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak
boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan
di satuan pendidikan.
Contoh: Kinabalu, 10 Juni
2016
k. Pengisian nama kepala
adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan tanda
tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya.
l. Stempel yang digunakan
adalah stempel dinas pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing sesuai
nomenklatur.
Link Alternatif Download Juknis dan Blanko Contoh Ijazah SD SDLB SMP SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK dan Paket A, B, C (Klik Disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===============================
No comments
Post a Comment