Berita
Permendikbud
PMK NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Menurut
Pasal 2 PMK Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
(1) Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi:
a.
Transfer ke Daerah; dan
b.
Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah, terdiri atas:
a.
Dana Perimbangan;
b.
DID; dan
c. Dana Otonomi
Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana
Perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b.
Dana Transfer Khusus.
(4) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, terdiri atas:
a. DBH;
dan
b.
DAU.
(5) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a.
DBH Pajak, meliputi:
1.
PBB;
2.
PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
3. CHT.
b.
DBH SDA, meliputi:
1.
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2.
Pengusahaan Panas Bumi;
3.
Mineral dan Batubara;
4.
Kehutanan; dan
5.
Perikanan.
(6) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a.
DAK Fisik, meliputi:
1.
DAK Reguler;
2.
DAK Infrastruktur Publik Daerah ; dan
3.
DAK Afirmasi.
b.
DAK Nonfisik, meliputi:
1.
Dana BOS;
2.
Dana BOP PAUD;
3.
Dana TP Guru PNSD;
4.
DTP Guru PNSD;
5.
Dana BOK dan BOKB;
6.
Dana P2D2; dan
7.
Dana PK2UKM dan Naker.
(7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
c.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
d.
DanaTambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
e.
Dana Tambahan Infrastruktur
Provinsi Papua Barat.
(8) Dana BOS sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b angka 1, terdiri atas:
a.
Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b.
Dana BOS untuk daerah terpencil.
Aturan tentang Penyaliuran / Pencairan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) tahun 2016 dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum bersertifikat
profesi dapat dilihat dalam beberapa pasal dalam PMK Nomor 48/PMK. 07/2016
tersebut, antara lain dalam pasal 80 dan 81.
![]() |
Aturan Penyaluran / Pencairan TPG |
Pasal 80 PMK Nomor 48/PMK.
07/2016 menyatakan bahwa
(1)
Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan
September; dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan
November.
(2)
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan
I sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi; dan
c. triwulan
IV sebesar 20% (dua
puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Pemerintah daerah
kabupaten/kota wajib menyalurkan
Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota.
(4)
Kepala Daerah membuat dan
menyampaikan laporan realisasi
pembayaran Dana TP Guru PNSD
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan secara
triwulanan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan I
disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juni;
b. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru
PNSD triwulan II disampaikan
paling lambat minggu kedua bulan September;
c.
laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan III
disampaikan paling lambat
minggu kedua bulan Desember; dan
d. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru
PNSD triwulan IV disampaikan
paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran
berikutnya.
(5)
Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), terdiri atas:
a. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak
mendapatkan Dana TP Guru
PNSD, dan telah
menenma pembayaran Dana TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayaran
Dana TP Guru PNSD;
b. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak
mendapatkan Dana TP Guru PNSD namun belum
menerima pembayaran Dana TP Guru
PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. rekapitulasi realisasi pembayaran Dana TP
Guru PNSD setiap semester.
(6)
Dalam hal pemerintah daerah
kabupaten/kota tidak menyalurkan Dana TP
Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/ atau tidak menyalurkan Dana TPG
PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/ atau DBH periode
berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TPG yang tidak disalurkan kepada guru.
(7) Dalam hal
pemerintah daerah kabupaten/kota
tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sesuai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penyaluran DAU dan/atau DBH periode
berikut dapat ditunda sebesar 10% (sepuluh persen).
(8)
Dalam hal Dana TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh pemerintah
pusat kepada pemerintah
daerah sampai dengan triwulan
IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran selama 12 (dua
belas) bulan , Pemerintah
Daerah dapat melakukan
pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah
disesuaikan dengan pagu alokasi
(9)
Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD pada tahun
anggaran berikutnya.
(10)
Penyaluran dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a
dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kebudayaan. dari Menteri
Pendidikan clan
(11)
Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dibuat sesuai format
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
![]() |
Aturan Penyaluran Dana Tambahan Penghasailan |
Sedangkan Pasal 81 PMK NOMOR
48/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa:
(1)
Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan
secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c.
triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan
November.
(2)
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
rincian sebagai berikut:
a. triwulan
I sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV
sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
(3)
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP
Guru PNSD kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara
triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan
realisasi pembayaran DTP Guru PNSD triwulan I disampaikan paling
lambat minggu kedua bulan Juni;
b. laporan
realisasi pembayaran DTP Guru
PNSD triwulan II disampaikan
paling lambat minggu kedua bulan September;
c.
laporan realisasi pembayaran
DTP Guru PNSD triwulan III
disampaikan paling lambat
minggu kedua bulan Desember; dan
d. laporan
realisasi pembayaran DTP Guru PNSD triwulan IV
disampaikan paling lambat
minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(4)
Laporan realisasi pembayaran
DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak
mendapatkan DTP Guru PNSD, dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta
jumlah total pembayaran DTP Guru PNSD;
b. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak
mendapatkan DTP Guru PNSD
namun belum menenma pembayaran DTP Guru PNSD beserta
jumlah total kekurangan pembayarannya;
dan
c. rekapitulasi realisasi pembayaran DTP Guru PNSD per
triwulan.
(5)
Laporan realisasi pembayaran
DTP Guru PNSD semester I dan semester II tahun
anggaran sebelumnya merupakan
syarat penyaluran DTP
Guru PNSD triwulan II tahun
anggaran berjalan.
(6)
Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah sampai dengan triwulan
IV tidak mencukupi
kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD selama 12 (dua belas) bulan,
Pemerintah Daerah dapat
melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang
telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
(7) Dalam hal terdapat kurang salur DTP Guru PNSD
pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan DTP
Guru PNSD; atau
b. alokasi DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
(8)
Penyaluran dana cadangan
DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud
pada ayat (7)
huruf a dilakukan berdasarkan
surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(9)
Laporan realisasi pembayaran
DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
==========================
No comments
Post a Comment