Berita
Permendikbud
PERMENAKER NO. 6/2016 TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEAGAMAAN BAGI PEKERJA / BURUH DI PERUSAHAAN
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker yang diundangkan
pada 8 Maret 2016 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan
kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menaker Hanif Dakhiri
menyebutkan, Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari
Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi
menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Dalam peraturan
baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan
Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai
dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker
No. 6/2016 di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/3) kemarin.
Sebelumnya dalam
Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan
masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang
baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.
Menaker Hanif mengatakan,
sebelumnya dalam Permenaker 4/1994 dinyatakan THR diberikan kepada pekerja
dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun, berdasarkan Permenaker No. 6/2016
yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus
atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Hanif menjelaskankan,
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan
atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang
dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Pembayaran THR bagi
pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan
pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Hanif.
Sedangkan terkait
besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi
pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka
mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung
: jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi
perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama
(PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka
THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP
atau PKB tersebut.
Dalam peraturan
tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang
dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi berupa denda dan
sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan
pelanggaran.
Menaker Hanif meminta
para pengusaha agar segera penerapkan peraturan yang mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan diundangkan yaitu 8 Maret 2016.
“Kemnaker sudah mulai
melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan
lembaga kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk
asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan
pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,” jelas Hanif.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya
(THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Semoga bermanfaat.
=========================
No comments
Post a Comment