Berita
Permendikbud
DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG DANA DESA
Dengan pertimbangan agar
pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih efektif dan
efisien, pemerintah memandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Atas dasar pertimbangan itu,
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Dalam PP baru ini,
pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa yang selanjutnya
disingkat RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang
menampung seluruh penerimaan Desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada
bank yang ditetapkan.
Penyaluran Dana Desa,
menurut PP ini, dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.
“Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP
tersebut.
Dalam hal bupati/walikota
tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud,
menurut PP ini, Menteri (Menteri Keuangan, red) dapat mengenakan sanksi
administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi
hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
PP ini juga menegaskan,
Penyaluran Dana Desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD
(Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah Menteri menerima dari
bupati/walikota: a. peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun
berjalan; b. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa; dan c. Laporan realisasi penyaluran dan
konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Adapun penyaluran Dana Desa
dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
a. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota
menerima dari kepala Desa; dan b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap
sebelumnya.
Laporan Dana Desa
PP ini juga menegaskan,
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada
bupati/walikota. Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan
kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Laporan sebagaimana
dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya,” bunyi
Pasal 24 ayat (3) PP tersebut.
PP ini juga menghapus
ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat
dalam menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa.
Pasal 26 ini PP ini
menyebutkan, bahwa pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa. Pemantauan dilakukan
terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian
dan penetapan besaran Dana Desa; b.penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening
kas Desa; c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan Dana Desa; dan d. Sisa Dana Desa.
Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada dilakukan terhadap: a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa
setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. realisasi penggunaan Dana Desa.
“Hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan
perbaikan pengelolaan Dana Desa,” bunyi Pasal 26 ayat 4 PP ini.
Menurut PP ini, sisa Dana
Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD
tahun anggaran berikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut
dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD
dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran
APBD.
PP ini juga menegaskan,
dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen)
pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan.
“Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran
berjalan sebesar Sisa Dana Desa,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan dalam hal pada
tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh persen), menurut PP ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif
kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa
pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana
Desa tahun berjalan.
“Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada tanggal 29 Maret 2016 itu.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
=============================
No comments
Post a Comment