Salah satu keluaran
dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS
berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya satuan
pendidikan harus memasukkan informasi
dari BOS-K7A kedalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam
www.bos.kemdikbud.go.id .
Secara umum, Cara Penggunaan
Pelaporan Dana BOS Online atau langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan
laporan penggunaan dana BOS secara online
sebagai berikut:
a. Masuk ke web
www.bos.kemdikbud.go.id
b. Di layar ada kotak isian
untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana
secara online. Mekanisme login pada tahun 2016 memanfaatkan Single Sign On (SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodikdasmen. Dengan mekanisme ini,
maka satuan pendidikan dapat login dengan menggunakan login Dapodikdasmen yang berupa alamat email satuan
pendidikan dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh satuan
pendidikan untuk login
ke dalam sistem Dapodikdasmen.
c. Setelah berhasil, maka
pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan
dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol "Ubah" , maka pengguna dapat memasukkan
data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.
d. Ikuti langkah yang
tertera di layar. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan".
Data tersebut akan terekam di sistem
pelaporan.
e. Untuk keluar dari menu
pemasukan data tekanlah "Log out"
Jika terjadi masalah satuan
pendidikan dapat bertanya berkonsultasi dengan
Tim Dapodikdasmen Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.
Post a Comment for "CARA PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS SECARA ONLINE"