Berdasarkan
Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014
Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun
Bagi Pejabat Fungsional dinyatakan bahwa Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional
Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku:
1) Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
2) Jabatan Fungsional Apoteker;
3) Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh
pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4) Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara
penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
5) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan
Pertama;
6) Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
7) Jabatan Fungsional Penilik;
8) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
9) Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
10) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memangku:
1) Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya
yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
2) Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan
Madya;
3) Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
4) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
5) Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
6) Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
7) Jabatan
Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
8) Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.
Dalam
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi
Pejabat Fungsional dinyatakan bahwa Batas
Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional lain
yang ditentukan Undang-Undang, dinyatakan tetap berlaku. Artinya batas usia pension
guru dan dosen mengacu pada UU guru dan Dosen.
Baca Juga
- Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK
- Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
- Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
- Kepmendikbudristek Nomor 136/M/2023 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional. Semoga ada bermanfaat.
===========================
Post a Comment for "PP NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL"