Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Berdasarkan Permendikbud Nomor
8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
1) Buku
yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan terdiri atas: a. Buku Teks Pelajaran ; b) Buku Non Teks Pelajaran
2)
Buku yang digunakan
oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif
yang berlaku di
masyarakat, antara lain tidak
mengandung unsur pornografi,
paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak
mengandung nilai penyimpangan lainnya.
3) Buku yang
digunakan oleh Satuan
Pendidikan wajib memenuhi
kriteria penilaian sebagai
buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan. Kriteria
atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran sebagai buku yang
layak digunakan oleh
Satuan Pendidikan ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kriteria Buku
Teks Pelajaran maupun
Buku Non Teks Pelajaran yang
layak digunakan oleh
Satuan Pendidikan wajib memenuhi
unsur:
a. kulit buku.
Kulit buku
pada Buku Teks
Pelajaran dan Buku
Non Teks Pelajaran wajib
memenuhi kulit depan
buku, kulit belakang buku, dan
punggung buku.
b. bagian awal;
Bagian awal
buku pada Buku
Teks Pelajaran dan
Buku Non Teks Pelajaran
wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar,
halaman daftar isi,
halaman daftar gambar, halaman
tabel, dan penomoran halaman.
c. bagian isi.
Bagian isi
buku pada Buku
Teks Pelajaran dan
Buku Non Teks Pelajaran
wajib memenuhi aspek materi,
aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek
kegrafikaan.
d. bagian akhir.
Bagian akhir
buku pada Teks
Pelajaran dan Buku
Non Teks Pelajaran wajib memenuhi informasi
tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks,
dan lampiran.
Buku Teks
Pelajaran dan/atau Buku Non
Teks Pelajaran yang digunakan wajib mencantumkan informasi tentang
Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah,
Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang
meliputi:
a. nama
lengkap;
b. gelar
akademis (jika ada);
c.
riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi
nama lembaga, fakultas
dan jurusan/program
studi/bagian, serta tahun
masuk dan tahun kelulusan;
d.
buku yang ditulis
dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus
Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.
penelitian yang dilakukan
dan/atau dipublikasikan dalam kurun
waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir (khusus Penulis,
Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f. buku
yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai
dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir
(khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g. daftar
kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir (khusus Illustrator);
h. pas
foto (khusus penulis);
i. bidang
keahlian;
j.
pekerjaan tetap/profesi dan
jabatan dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir,
yang meliputi kurun waktu
pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga
tempat bekerja;
k. alamat
kantor atau alamat rumah;
l. nomor
telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun
facebook;
n. alamat
e-mail; dan
o.
informasi lain yang ingin dicantumkan
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan
sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah)
yang melanggar ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini
berupa:
a.
rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;
b.
penangguhan bantuan pendidikan;
c.
pemberhentian bantuan pendidikan; atau
d.
rekomendasi atau pencabutan
ijin operasional Satuan
Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Selanjutnya sesuai Pasal 12
ayat (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Buku
Teks Pelajaran yang
telah digunakan pada Satuan Pendidikan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini tetap dapat digunakan apabila memenuhi nilai/norma positif
yang berlaku di
masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur
pornografi, paham ekstrimisme,
radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai
penyimpangan lainnya.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh
Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat
========================
trimakasih infonya
ReplyDelete