Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN
Dalam rangka menerapkan Standar Nasional Pendidikan, Kemendikbud mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan Kursus dan Pelatihan.
Dalam Pasal 1 Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Standar
Kompetensi Lulusan Kursus dan
Pelatihan yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi
Lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta didik
pada lembaga kursus
dan pelatihan serta bagi
yang belajar mandiri
dan sebagai acuan dalam
menyusun, merevisi, atau
memutakhirkan kurikulum.
Selanjutnya dalam padal 2 Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus Dan Pelatihan,
dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bidang keterampilan sebagai berikut:
a. elektronika dasar jenjang III;
b. desain grafis jenjang II dan jenjang III;
c. animasi jenjang II, jenjang III, dan jenjang
IV;
d. jaringan komputer dan sistem administrasi
jenjang III;
e. teknisi komputer jenjang III;
f. pastry dan bakery jenjang III;
g. fotografi jenjang III dan jenjang V;
h. pekarya kesehatan jenjang II;
i. mengelas dengan las busur manual jenjang I;
j. mengelas dengan las busur manual jenjang II;
k. mengelas dengan las busur manual jenjang III;
l. teknik kendaraan ringan jenjang II;
m. teknik kendaraan ringan
jenjang III; dan
n. teknik kendaraan ringan jenjang IV.
Selanjutnya dalam pasal 3 Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran
II, Lampiran III, Lampiran
IV, Lampiran V,
Lampiran VI, Lampiran VII,
Lampiran VIII, Lampiran
IX, Lampiran X, Lampiran XI,
Lampiran XII, Lampiran XIII, dan
Lampiran XIV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini
Demikian informasi tentang Permendikbud No 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan. Semoga bermanfaat.
========================
No comments
Post a Comment