Berita
Permendikbud
DOWNLOAD JUKNIS PROGRAM BANTUAN DANA PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW) TAHUN 2016
Menurut World Economic Forum, sebuah lembaga nirlaba yangdidirikan oleh 1000 perusahaan papan atas dunia yangberkedudukan di Jenewa, kewirausahaan merupakan penggerakyang sangat penting bagi kemajuan perekonomian dan sosialsuatu negara. Pertumbuhan yang begitu cepat dari banyakperusahaan tidak lepas dari adanya peran kewirausahaan yangdinilai sebagai sumber pertumbuhan inovasi, produktivitas danpeluang kerja. Oleh karena itu, menurutnya, banyak negarasecara aktif mempromosikan program kewirausahaan melaluiberbagai bentuk dukungan dari berbagai negara. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat JenderalPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).
Tujuan Program
Tujuan penyelenggaraan Program
Pendidikan Kecakapan Wirausaha
(PKW) sebagai berikut:
a. Mendorong dan menciptakan wirausahawan baru
melalui kursus dan pelatihan yang didukung oleh dunia usaha dan dunia industri,
mitra usaha dan
dinas/instansi terkait, sehingga dapat
menciptakan lapangan kerja/merintis usaha baru.
b. Menanamkan pola
pikir (mindset) dan
sikap mental wirausaha kepada
peserta didik.
c. Memberikan
bekal pengetahuan kewirausahaan
kepada peserta didik.
d. Memberikan bekal
keterampilan di bidang
produksi barang/jasa kepada peserta didik.
e. Melatih
keterampilan berwirausaha kepada
peserta didik melalui praktik
berwirausaha.
f. Peserta didik mampu secara mandiri
berwirausaha.
Sasaran
Sasaran program
Pendidikan Kecakapan Wirausaha
(PKW) adalah peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. putus
sekolah atau lulus
tidak melanjutkan (tidak
sedang menempuh pembelajaran disekolah/kuliah atau
program pendidikan kesetaraan);
b. menganggur atau tidak
memiliki pekerjaan tetap;
c. berusia
16 - 45
tahun, direkrut khusus
untuk program PKW.
d. Prioritas yang
telah memiliki keterampilan
tertentu yang prospektif untuk
dijadikan wirausaha;
e. peserta didik PKW harus dipisahkan
dengan peserta didik reguler/swadaya pada
lembaga kursus penyelenggara PKW;
f. tidak sedang mengikuti program pendidikan dan
pelatihan sejenis yang dibiayai dari APBN/APBD;
g. memiliki
kemauan mengikuti program
pembelajaran hingga selesai dan
mengembangkan rintisan usaha (inkubator) bisnis,
dinyatakan dengan surat
pernyataan peserta didik kepada lembaga setelah lembaga ditetapkan sebagai
penyelenggara program PKW; Daftar
calon peserta didik
dilengkapi fotokopi KTP,
Kartu Keluarga, dan dilampirkan/diinput saat
penandatanganan akad kerja sama
antara lembaga penyelenggara
dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang
diharapkan dari pemberian
dan pemanfaatan dana bantuan Program Pendidikan Kecakapan
Wirausaha (PKW):
1. Terwujudnya peserta
didik yang memiliki
keterampilan berwirausaha/usaha mandiri;
2. Terciptanya wirausahawan
baru melalui kursus dan pelatihan yang
didukung oleh dunia
usaha dan industri,
mitra usaha dan
dinas/instansi terkait, sehingga
dapat menciptakan lapangan
kerja/merintis usaha baru.
Sasaran dan Kriteria Lembaga
penerima bantuan
1. Sasaran
a. Diprioritaskan Lembaga
Kursus dan Pelatihan
(LKP), atau Satuan Pendidikan nonformal lain seperti
SKB, BPKB, dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM).
b. Lembaga Pendidikan
dan Pelatihan Non-LKP
seperti Balai Latihan Kerja (BLK), Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia (LPSDM),
Politeknik, SMK, Yayasan
dan lain-lain yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
2. Kriteria
a. Memiliki
jejaring kerja atau
mitra usaha yang
dapat membantu dalam pendampingan
rintisan usaha lulusan program.
b. Bersedia menyediakan
sarana-prasarana, pendidik, dan program
pembelajaran sesuai dengan
jenis kompetensi yang dibutuhkan
untuk penyelenggaraan kursus
dan pelatihan kewirausahaan.
c. Dapat
membimbing lulusan program
dalam merintis dan menjalankan usaha.
d. Memiliki kapasitas
menyelenggarakan kursus dan pelatihan
jenis keterampilan baik produksi maupun
jasa yang memiliki peluang
tinggi/prospektif untuk dijadikan wirausaha.
e. Memiliki
atau mampu mengembangkan
kurikulum dan bahan ajar bekerja
sama dengan lembaga mitra usaha.
f. Tersedia pendidik/instruktur dan narasumber teknis yang memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi dan
kompetensi yang sesuai untuk jenis
kompetensi yang akan
diajarkan, dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi keahlian dari
Lembaga Sertifikasi
Kompetensi (LSK) atau
lembaga sertifikasi lain sesuai
bidang keahlian.
2) Mampu merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi
hasil belajar.
3) Diprioritaskan memiliki
pengalaman berwirausaha.
C. Persyaratan
1. Persyaratan administrasi
lembaga
a. Persyaratan administrasi umum
1) memiliki rekening
bank atas nama
lembaga (bukan rekening pribadi)
yang masih aktif saat akad kerja sama ditandatangani.
2) apabila rekening
tidak aktif dan
mengakibatkan terjadinya
retur, maka tidak
akan diproses pencairannya dan
akan langsung dikembalikan
ke Kas Negara.
3) memiliki NPWP atas nama
lembaga (bukan NPWP atas nama pribadi/perorangan).
4) memperoleh rekomendasi
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Dinas/Instansi yang membinanya.
b. Persyaratan administrasi khusus
1) Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP):
a) Diprioritaskan lembaga
yang memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus
(NILEK) atau Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b) lembaga telah
beroperasi selama minimal
2 tahun yang dibuktikan
dengan surat izin
operasional penyelenggaraan kursus dan pelatihan;
c) memiliki
peserta didik reguler,
dibuktikan dengan data identitas
lengkap peserta didik selama 2 tahun terakhir, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin,
dan nama orang tua.
2) Lembaga non-LKP:
a) memiliki legalitas/akte
pendirian lembaga;
b) memiliki izin
operasional dari instansi
yang berwenang;
c) khusus
untuk PKBM diprioritaskan yang
sudah memiliki Nomor Induk
Lembaga (NILEM) atau Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional
(NPSN);
d) memperoleh rekomendasi
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Dinas/Instansi yang membinanya.
2. Persyaratan teknis
lembaga
Semua lembaga
yang akan mengajukan
dana bantuan program PKW
wajib memenuhi persyaratan
teknis sebagai berikut:
a. memiliki struktur organisasi lembaga yang
jelas;
b. memiliki kurikulum
dan bahan pembelajaran
yang jelas (materi dan jumlah
jam pembelajaran yang
diperlukan agar lulusan kompeten) sesuai dengan jenis keterampilan yang
akan diajarkan;
c. memiliki
pendidik/instruktur
kewirausahaan dan pendidik/instruktur keterampilan
sesuai dengan bidang yang diusulkan;
d. memiliki jaringan
mitra kerja dalam
permodalan dan pemasaran
produk/jasa;
e. menyediakan
sarana dan prasarana
pembelajaran (teori dan praktik)
dengan jumlah yang
memadai dan sesuai jenis
keterampilan yang diusulkan
(lampirkan daftar sarana dan
prasarana yang tersedia);
f. menjamin
seluruh peserta didik
yang direkrut, untuk belajar
sampai tuntas yang
dinyatakan dengan surat pernyataan dari
lembaga saat akad
kerja sama dengan Direktorat;
g. membimbing
dan melakukan pendampingan
lulusannya untuk merintis usaha baru minimal 3 (tiga) bulan.
h. Lembaga yang
mengajukan bantuan Program
PKW tidak boleh mengajukan
program PKK, PKWU dan PKKU.
Proposal disampaikan
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun langsung
oleh lembaga kepada:
a. Dinas Pendidikan Provinsi; atau
b. Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan
Waktu Pengajuan dan
Penilaian Proposal
a. Waktu
pengajuan proposal ke
Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan atau ke
Dinas Pendidikan Provinsi
dimulai setelah Juknis dipublikasikan. (Akhir Maret 2016)
b. Penilaian Proposal
akan dilakukan secara
bertahap hingga seluruh kuota
terpenuhi. Apabila kuota
telah terpenuhi, maka proposal
yang belum dinilai atau yang terlambat masuk tidak akan diproses.
Demikian informasi tentang DOWNLOAD PETUNJUK
TEKNIS PROGRAM DAN BANTUAN PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW) TAHUN 2016. Semoga bermanfaat.
=============================
No comments
Post a Comment