Berita
PERSYARATAN DAN CARA MENDAPATKAN NUPTK
Setelah
penerbitan NUPTK diberhentikan sementara seiring dengan ditutupnya padataan
melalui PADAMU NEGERI, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kembali penerbitan NUPTK mulai tahun 2016. Kepastian dibukanya
kembali penerbitan pada tahun 2016 seuai surat Dirjen GTK SURAT DIRJEN GTK NO.
14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal
Tahun 2016.
Dalam
surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan NO. 14652/B.B2/PR/2015
dan tertanggal 28 Desember 2015 telah ditetapkan Persyaratan NUPTK tahun 2016.
Selain mengatur Persyaratan NUPTK tahun 2016 juga diatur ketentuan dan Mekanisme penerbitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2016.
Bapak/Ibu
guru baik PNS dan Non PNS yang belum memiliki NUPTK harap segera mempersiapkan
diri untuk memperoleh NUPTK, karena Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif
dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga
kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal,
untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut
persyaratan penerbitan NUPTK dan mekanisme ketentuan penerbitan NUPTK
berdasarkan surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016,
Isi
surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral
Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang
terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),
Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat
penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
4) Sedangkan Persyaratan
Penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut
Demikian
informasi terbaru tentang Tentang Syarat
/ Persyaratan Penerbitan NUPTK baru dan Mekanisme / Ketentuan Penerbitkan NUPTK. mudah-mudahan bermanfaat.
=========================
No comments
Post a Comment