PMK
NOMOR 243/PMK.05/2015 TENTANG PEKERJAAN YANG BELUM SELESAI TAHUN 2015 INI
DAPAT DILANJUTKAN TAHUN 2016
Tahun
anggaran 2015 hampir berakhir. Untuk beberapa pekerjaan yang tidak
terselesaikan sampai akhir tahun, Menteri Keuangan memberikan kesempatan untuk
dilanjutkan ke tahun depan, asalkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Hal
ini diatur Menkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.05/2015
tentang Perubahan atas PMK nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan
Akhir Tahun Anggaran. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28
Desember 2015.
Syarat
pertama, berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia
barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan
kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan.
Kedua,
kesanggupan penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan
tersebut harus dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai. Ketiga, berdasarkan penelitian KPA
(Kuasa Pengguna Anggaran), pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud
dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan dana yang
diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
Untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, PPK
harus melakukan perubahan kontrak terkait pencantuman sumber dana untuk
membiayai penyelesaian sisa pekerjaan tersebut. Setelah itu, tidak boleh ada
lagi penambahan jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan selain yang tercantum
dalam PMK. (as)
Demikian informasi tentang PMK nomor 243/PMK.05/2015. Semoga bermanfaat.
==========================
Terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat.
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya, sangat bermanfaat.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteThanks, postingnya keren dan sangat bermanfaaat
ReplyDelete