Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 80 TAHUN 2015 PETUNJUK TEKNIS ATAU JUKNIS BOS 2016
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah atau Petunjuk Teknis
atau Juknis BOS 2016.
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud
Nomor 80 Tahun 2015 terdiri dari 1) Lampiran
1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk SD dan SMP; 2) Lampiran
2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk SD dan SMA; 3) Lampiran
3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk SD dan SMK
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah atau BOS Tahun 2016 dinyatakan bahwa: a) program
BOS SD dan
SMP bertujuan untuk
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka
wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat
pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan
pendidikan-satuan pendidikan yang
belum memenuhi SPM,
dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan
pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b)
program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan
menengah yang terjangkau
dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Menurut
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dinyatakan bahwa Secara khusus
program BOS SD dan SMP bertujuan untuk: a.
membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik SD/SDLB
negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi
satuan pendidikan; b) membebaskan
pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan
dalam bentuk apapun,
baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan
beban biaya operasi
satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan
swasta.
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus program
BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: a)
membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b;
meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c: mengurangi angka putus sekolah; d)
mewujudkan keberpihakan pemerintah
bagi siswa miskin SMA
dengan membebaskan dan/atau
membantu tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya
di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) memberikan
kesempatan yang setara
bagi siswa miskin SMA
untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan
bermutu; dan f) meningkatkan kualitas
proses pembelajaran di sekolah.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Semoga bermanfaat.
===========================
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments
Post a Comment