Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan. Sesuai pasal 3
ayat 1 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
dinyatakan bahwa (1) Penataan pelaksanaan
pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan
melalui satu pintu
terintegrasi dalam satu sistem
pendataan Dapodik yang di
kelola dengan memenuhi kaidah
tata kelola sistem
informasi basis data terintegrasi.
Berdasarkan
Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun
2016 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa
Penataan pelaksanaan pendataan
di lingkungan Kementerian dilaksanakan
melalui satu pintu
terintegrasi dalam satu sistem
pendataan Dapodik yang di
kelola dengan memenuhi kaidah
tata kelola sistem
informasi basis data terintegrasi.
Sesuai pasal 5 ayat 3 Nomor
79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa) Pengumpulan
data dilaksanakan oleh
|
a. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; dan
b. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah
Pasal 8 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 |
Dalam pasal 8 ayat 2 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dinyatakan bahwa Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan. Semoga ada rmanfaatnya.
=========================
Terima kasih atas informasinya
ReplyDelete