Berita
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor
64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan
bahwa Kawasan tanpa rokok
bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih,
sehat, dan bebas rokok.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor
64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan Sasaran
Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. peserta didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor
64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan
bahwa Untuk mendukung Kawasan tanpa
rokok di Lingkungan Sekolah,
Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan larangan terkait
rokok dalam aturan
tata tertib sekolah;
b. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan,
promosi, pemberian sponsor, dan/atau
kerja sama dalam
bentuk apapun yang dilakukan
oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang
menggunakan merek dagang,
logo, semboyan, dan/atau warna
yang dapat diasosiasikan sebagai ciri
khas perusahan rokok,
untuk keperluan kegiatan kurikuler
atau ekstra kulikuler
yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan
larangan pemasangan papan
iklan, reklame, penyebaran pamflet,
dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan
rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang
penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau
bentuk penjualan lain
di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang
tanda kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor
64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan
(1)
Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak
lain dilarang merokok,
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala
sekolah wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan terhadap
guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik apabila
melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala
sekolah dapat memberikan sanksi
kepada guru, tenaga
kependidikan, dan Pihak
lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah.
(4)
Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran
atau melaporkan kepada
kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan
kewenangannya memberikan teguran atau
sanksi kepada kepala
sekolah apabila terbukti melanggar
ketentuan Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah
berdasarkan laporan atau informasi dari
guru, tenaga kependidikan,
peserta didik, dan/atau Pihak
lain.
Dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor
64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan Larangan penjualan
rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf
d dan pasal
5 ayat (1)
berlaku juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau
benda lain yang dikonsumsi
maupun yang tidak
dikonsumsi yang menyerupai rokok
atau tanda apapun
dengan merek dagang, logo,
atau warna yang
bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor
64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan
(1)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Peraturan Menteri
ini secara berkala
paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan
hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota,
bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada
peserta didik yang merokok di
dalam maupun di
luar Lingkungan Sekolah sesuai
dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Demikian Inofrmasi tentang PERMENDIKBUD NOMOR
64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH. Semoga bermanfaat.
=====================
Dengan adanya aturan ini semakin kuat dasar hukum larangan merokok di sekolah
ReplyDelete