Berita
Permendikbud
PETUNJUK PELAKSANAAN DAK SD SDLB 2016 SESUAI PERDIRJEN DIKDASMEN NO. 04/D/P/2016 TENTANG JUKLAK DAK SD/SDLB
Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB.
Kriteria Sekolah Penerima Dana
Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa sesuai
pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No. 04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD/SDLB yakni:
Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan
bagiSD/SDLByang berlokasi di daerah 3T;
b. masih beroperasi dan
memiliki ijin operasional;
c. SD/SDLB berdiri di
atas lahan yang
tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan
milik sendiri(milik Pemerintah
atau Pemerintah Daerah untuk SD/SDLB negeri; milik
yayasan untuk SD/SDLB swasta), dibuktikan dengan
sertifikat atau bukti
lain yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang;
d. belum memiliki
sarana dan/atau prasarana
pendidikan yang memenuhi standar saranadan
prasaranapendidikan;
e. mempunyai Kepala
Sekolah yang dibuktikan
dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau
badan penyelenggara pendidikan;
f. memiliki Komite
Sekolah, yang ditetapkan
dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki rekening
bank atas nama
sekolah, bukan rekening
bank atas nama pribadi;
h. tidak menerima
bantuan sejenis dari
sumber dana lainnya
(APBN/dan atau APBD I) pada tahun anggaranberkenaan; dan
i. mempunyai potensi
berkembang dan dalam
tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan
jumlah siswa stabil
atau meningkat, kecuali untukSD/SDLByang mengalami
keadaan darurat dan/atau
musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam.
Kriteria
khususSD/SDLBpenerimakegiatan peningkatan prasarana:
(1) Rehabilitasi
ruangbelajar:
a. rusak sedang dengan
tingkat kerusakanruangbelajarlebih besar dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak berat
dengan tingkat kerusakanruangbelajarlebih besar
dari 45%sampai dengan65%;
c. dalam hal
ruang belajar mengalami
kerusakan lebih dari
65%, maka dapat dilakukan
pembangunan kembali dalam
bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya
pembangunan ruangkelas baru.
(2) Rehabilitasi ruang
belajarberikutperabotnya:
a. rusak sedang
dengan tingkat kerusakan
ruang belajar berikut perabotnya lebih dari30% sampai dengan 45%;
b. rusak berat
dengan tingkat kerusakan
ruang belajar berikut perabotnya lebihdari45% sampai dengan 65%;
c. dalam hal
ruang belajar mengalami
kerusakanberikut perabotnya lebih dari
65%, maka dapat
dilakukan pembangunan kembali
dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas
baru.
(3) Rehabilitasi ruangguru:
a. rusak sedang
dengan tingkat kerusakanruang gurulebih dari 30% sampai dengan 45%;
b. rusak berat
dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 45% sampai dengan65%.
(4) Rehabilitasi ruang
guruberikutperabotnya:
a. rusak sedang
dengan tingkat kerusakan
ruang guru berikut perabot nya lebih dari 30%sampai dengan 45%;
c. rusak berat dengan
tingkat kerusakan ruang guru berikut perabotnya lebih dari45%sampai dengan65%.
(5) Rehabilitasijamban siswa
dan/atau guru:
a. rusak sedang dengan
tingkat kerusakanjamban siswa dan/atau gurulebih dari30% sampai dengan 45%;
d. rusak berat
dengan tingkat kerusakan
jamban siswa dan/atau
guru lebih dari45% sampai
dengan65%.
(6) Pembangunan ruang kelas
baru (RKB) berikut perabotnya:
a. sekolah mempunyai
potensi berkembang (dalam
tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau
meningkat);
b. memiliki jumlah rombongan
belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada;dan
c. memiliki lahan
yang luasnya minimal
72 m2 (ilustrasi 8m
x 9m) dengan ketentuan pemakaian
lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau
lapangan olah raga,atau bagi sekolah
yang memiliki lahan terbatas,RKB
dapat dibangun di
lantai 2 dengan syarat struktur
bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang diatasnya.
(7) Pembangunan ruang
perpustakaan berikut perabotnya:
a. telah terpenuhi ruang
kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi
daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelas bagi
daerah 3T;
b. belum memiliki ruang
perpustakaan dengan luas minimal 56m2;dan
c. memiliki lahan72
m2 dengan lebar
minimal 6 m,
dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi
lapanganupacara atau lapangan
olah raga, ataubagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, ruang perpustakaan
dapat dibangun di
lantai 2, dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang
di atasnya.
(8) Pembangunan ruang guru
berikut perabotnya:
a. memiliki jumlah ruang
kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi
daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelasbagi
daerah 3T;
b. memiliki ruang
perpustakaanyang tidak rusak;
c. belum memiliki ruang
guru;dan
d. memiliki lahan
yang cukup untuk
membangun ruang guru
minimal 72 m2, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi
lapangan upacara atau
lapangan olah raga, ataubagi sekolah
yang memiliki lahan terbatas,
ruang guru dapat
dibangun di lantai
2, dengan syarat struktur
bangunan di lantai
1 dapat menumpu
atau dibangun ruang di atasnya.
(9) Pembangunan jamban
siswadan/atau guru:
a. belum memiliki
jamban yang layak
atau jumlah jambanyang
ada tidak memadai;
b. memiliki lahan
minimal3,5m2 (ilustrasi 2 mx 1,75 m, untuk1unit). (10) Pembangunan rumah dinas
guru:
a. berada di daerah 3T;
b. memiliki jumlah
ruang kelas yang
memadaiminimal 5 ruang
kelas dan tidak rusak;
c. memiliki ruang
perpustakaanyang tidak rusak;
d. belum memiliki rumah
dinas guru
e. memiliki lahan minimal 60
m2 (ilustrasi 6 m x 10 m); danf. lahan berada di lokasi sekolah.
Kriteria khusus SD/SDLB
penerimakegiatan peningkatan sarana pendidikan:
(1) Koleksi
perpustakaansekolah:
a. memiliki ruang
perpustakaan yang memadai; dan
b. belum memiliki
koleksi perpustakaan ataujenis
dan jumlah koleksi perpustakaan yang
dimiliki belum memenuhi
standar sarana perpustakaan.
(2) Media pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang
memadai; dan
b. belum memiliki sarana
media pendidikan ataujenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang
dari kebutuhan.
(3) Peralatan pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang
memadai; dan
b. belum memiliki
saranaperalatan pendidikan yang memenuhi standar sarana pendidikan.
Demikian info tentang Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. Semoga bermanfaat.
========================
No comments
Post a Comment