BPJS
Ketenagakerjaan sebagai program jaminan sosial dilandasi filosofi kemandirian
dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti
tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit,
kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri
berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan
orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS
Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang
tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu
yang berpenghasilan rendah.
Program
bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek, antara lain:
1) Program
Jaminan Hari Tua (JHT)
Kepesertaan bersifat wajib
sesuai penahapan kepesertaan
Kepesertaan :
a) Penerima
upah selain penyelenggara negara:
1. Semua
pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
2. Orang
asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
b) Bukan
penerima upah
1. Pemberi
kerja
2. Pekerja
di luar hubungan kerja/mandiri
3. Pekerja
bukan penerima upah selain poin 2
Pekerja bukan penerima upah
selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
Jika pengusaha mempunyai
lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
Jika
peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan
sesuai penahapan kepesertaan.
Cara
Pendaftaran
a. Dapat
mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik
sendiri-sendiri maupun melalui wadah
b. Didaftarkan
melalui perusahaan
1. Jika
perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan
:
2. Perjanjian
kerja atau bukti lain sebagai pekerja a) KTP dan b) KK
Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan
perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran
dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah),
tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi
paling lama 2 (tahun) sekali,
Untuk
kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa
kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama
2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus
tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian
kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah
kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah
dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Program
Jaminan Kematian (JKM)
- Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Iuran JKM: bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
- Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
- Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
- Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
- Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
Program
Jaminan Pensiun
Jaminan
pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan
penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia.
Manfaat
pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi
peserta yang meninggal dunia.
Kepesertaan
Program Jaminan Pensiun
Peserta
Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara
negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
1.
Pekerja pada perusahaan
2.
Pekerja pada orang perseorangan
Selain
itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan
penahapan kepesertaan.
Pekerja
yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan
sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56
tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya
bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai
Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam
hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja
dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal
peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada
Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan
kepesertaan pekerja.
Cara
Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek Untuk Peserta Jamsostek - www.jamsostek.co.id atau http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cara
Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek Untuk Peserta Jamsostek -
Data lengkap berkenaan dengan total saldo Jaminan Hari Tua bagi peserta
Jamsostek lazimnya akan dikirim oleh Jamsostek berbentuk secarik kertas laporan
tahunan yang diberikan satu tahun sekali ke tempat anda bekerja. Akan tetapi
anda tak perlu juga menunggu hingga tahun depan bila ingin mengetahui
perkembangan saldo Jamsostek anda. Anda bisa mengeceknya sendiri saat ini juga.
Untuk itu berikut adalah 4 cara cek saldo Jamsostek anda :
1. Mendatangi kantor Jamsostek
Anda dapat mengetahui perkembangan saldo Jamsostek anda dengan cara datang ke
kantor cabang Jamsostek terdekat dengan rumah anda atau dengan tempat kerja
anda. Cukup dengan menunjukkan nomer kartu Jamsostek anda, maka anda akan
dilayani oleh pegawai Jamsostek dengan segera. Namun bila anda malas dengan
antrian panjang yang biasanya terjadi, anda bisa menggunakan 2 cara cek saldo
Jamsostek yang selanjutnya ini.
2. Melalui ATM BNI
Eksklusif bagi nasabah bank BNI yang sekaligus adalah peserta Jamsostek, anda
dapat mengecek total saldo Jamsostek anda via ATM BNI yang ada secara real
time. Akan tetapi, anda tak dapat menarik dana itu, tetapi cuma bisa mengetahui
berapa saldo terkini Jamsostek anda.
3. Cara Cek Saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek via internet.
Sepertinya ini adalah cara termudah tanpa perlu anda keluar rumah, yaitu
menggunakan situs resmi Jamsostek. Caranya adalah sebagai berikut :
- Persiapkan dulu detil nomer kepesertaan Jamsostek anda
- Akses situs resmi Jamsostek pada alamat www.jamsostek.co.id
- Selanjutnya klik ELECTRONIC SERVICE kemudian pilih Tenaga Kerja selanjutnya
Klik tombol login dan anda akan diarahkan menuju halaman login. Atau langsung
klik https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja
Hal
tersebut tentu saja bila anda sebelumnya telah mendaftar pada situs bpjsketenagakerjaan
tu.
- Namun bila anda belum mempunyai akun di sana, klik tombol sign up.
Kemudian
klik tombol pilihan tenaga kerja. Selanjutnya anda akan disajikan dengan
halaman syarat dan penggunaan, klik saja tombol setuju. Kemudian tersedia
formulir pendaftaran, lengkapi formulir itu dengan data-data lengkap. Sesudah
itu tekan tombol daftar. Jika anda mengisi semua data formulir pendaftaran itu
dengan betul maka anda muncul teks bahwa pendaftaran anda berhasil.
- Guna mengecek saldo bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek yang anda miliki,
login terlebih dahulu kemudian lengkapi data account Jamsostek yang anda
ciptakan sebelumnya kemudian klik Link buku JHT, di situ perincian jumlah saldo
Jamsostek anda akan terpampang dengan lengkap.
4. Melalui SMS
Anda cukup menyediakan nomor kepesertaan Jamsostek. Sebelumnya anda harus
mendaftarkan data anda guna memperoleh nomor ID, caranya: Ketik
REG#NoJamsostek#Tgl_lahir#Nama_Ibu_Kandung, selanjutnya kirim ke 08111009696.
SMS balasannya akan memuat nomor ID anda. Selanjutnya anda dapat melihat saldo
Jamsostek anda dengan mengirim SMS berformat Saldo#No_Id, kemudian kirimkan ke
08111009696.
Saldo dana bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek pun bisa dicairkan atau ditarik
dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk menarik dana bpjs
ketenagakerjaan atau Jamsostek antara lain :
- Masa kepesertaan bpjs ketenagakerjaan atau Jamsostek anda melebihi waktu 5
tahun.
- Telah melebihi masa tunggu yaitu 1 bulan terakhir sejak setoran awal.
Post a Comment for "CARA CEK SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN ATAU JAMSOSTEK"